Bang Doel (deadline-news.com)-Palangkarayakalteng-Setelah melalui proses penyidikan tahun lalu, akhirnya Kejati Kalteng melimpahkan tahap II dugaan korupsi sebesar Rp, 2,5 miliayar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya Selasa (13/2-2018). Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Drs.Adi Santoso, SH, MH menjawab deadline-news.com via messenger selasa malam.
Menurutnya penyerahan tahap II berkas penyidikan dari Satgassus Kejati ke Kejari sekira pukul 15.30 wib.
“Tim Satgassus Kejati Kalteng telah melimpahkan Tahap II kepada Kejari Palangka Raya perkara TPK penyalagunaan pengelolaan dana pada Badan Diklat Provinsi kalteng tahun anggaran 2015 dan 2016,”ujar mantan Kejari Pasangkayu itu.
Kata Adi, adalah Muchtar (kepala badan diklat prov kalteng) dan Yunire (PPTK) yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan Negara kurang lebih Rp. 2,5 M.
“Kasus dugaan korupsi di Badan Diklat Prov kalteng itu, disidik oleh Kejati Kalteng. Dan Penuntutannya diserahkan ke Kejari Palangkaraya,”jelas Adi.
Adi mengatakan sampai saat ini tersangkanya belum ditahan. Namun cepat atau lambat akan ditahan, untuk memudahkan proses penyidikan. ***