Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bendungan Bambaira

Kasi Pidsus Kejari Matra Hidjas Yunus, SH, MH
Kasi Pidsus Kejari Matra Hidjas Yunus, SH, MH

DOEL (koranpedoman)-PASANGKAYU-Sulbar-Kurang lebih dua tahun penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Proyek bendungan dan saluran irigasi Kaluku Nangka Kecamatan Bambaira Kabupaten Mamuju Utara (Matra), akhirnya Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju Utara di Pasangkayu telah menetapkan tiga orang tersangka. Adalah Kartolo yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangkan setelah beberapa kali menjelani pemeriksaan. Kemudian konsultan pengawas bernama Syafri dan mantan kepala Dinas pekerjaan umum (PU) Pemprov Sulbar Idham Asib.

Sebelumnya Idham Asib pernah dipenjara dengan sangkaan korupsi sejumlah proyek di Sulbar. Dan kini ditetapkanlagi menjadi tersangka pada proyek bendungan dan irigasi Kaluku Nangka Bambaira. Seperti diberitaka sebelumnya bahwa proyek itu dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umu (DAU) masing-masing 80 persen dan 20 persen tahun 2011.

Proyek bendungan dan irigasi Kaluku Nangka itu menelan biaya sesuai kontraknya sebesar Rp, 2,8 miliyard. Dan dikerjakan pada tahun 2011. Proyek bendungan dan irigasi bermasalah itu diduga melibatkan anggota DPRD Sulbar bernama H.Damris. Namun yang bersangkutan masih sebatas saksi. Dan pada saat penyelidikan kasus dugaan korupsi dana proyek bendungan dan irigasi Kaluku Nangka itu, H.Damris telah dimintai keterangannya oleh Kasipidsus kejaksaan negeri Mamuju Utara (Matra) saat itu dijabat Ivon, SH. Tapi baru rekanannya yang dijadikan tersangka sampai hasil penyidikannya segera diadili.

Menurut Kasipidsus Kajari Matra Hijadz Yunus, SH, MH proses hukum dugaan korupsi proyek bendugan dan irigasi Kaluku Nangka yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah itu, telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Kartolo, Syafri dan Idham Asib. Namun begitu tidak menutup kemungkinan, akan bertambah lagi jika dalam pemeriksaan tersangka menyebutkan orang-orang lain yang terlibat didalamnya.

Pelimpahan dugaan korupsi proyek bendungan dan irigasi Kaluku Nangka itu, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu, tersangkanya akan segera diadili. Pasalnya proyek itu sangat tidak sesuai dengan RABnya. Bayangakan saja telah di contrak change order (CCO), 100 persen. Sedangkan yang selesai dikerjakan hanya 20 persen. Oleh sebab itu, hasil investigasi di lapangan Kejari Matra telah menemukan bukti awal bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada proyek bendungan dan irigasi Kaluku Nangka itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top