Kapolres Palu : Ahwan Dikenakan Pasal Pengrusakan dan UU Darurat

Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda saat membawa Ahwan Ahmad ke Mapolsek Palu Timur.(Foto:Abdee/kabarselebes.com)
Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda saat membawa Ahwan Ahmad ke Mapolsek Palu Timur.(Foto:Abdee/kabarselebes.com)

PALU, KABAR SELEBES – Pelaku penyerangan kantor Redaksi Harian Sulteng Post di Jalan Yos Sudarso Palu Kamis (12/2/2015) Ahwan Ahmad, terancam hukuman 15 tahun penjara. Ahwan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 406 KUHP karena melakukan pengrusakan dan undang-undang darurat.

Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda kepada kabarSELEBES.com mengatakan, Ahwan Ahmad dijerat dengan undang-undang darurat karena membawa senjata tajam saat melakukan pengrusakan di redaksi Sulteng Post.

“Untuk sementara pelaku kami amankan di Mapolsek Palu Timur sambil menjalani pemeriksaan. Apapun alasannya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana dan harus diproses hukum,’’ kata Basya saat menyambangi Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu Jumat (13/2/2015) dinihari.

Menurut Basya Radyananda, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak perihal sengketa nama media yang menjadi pemicu pengrusakan kantor Sulteng Post.(Sumber: KabarSELEBES.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top