Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Kepala Dinas Sosial kota Palu Romi Sandi Agung menjawab deadline-news.com group detaknews.id di ruang kerjanya menjelaskan bahwa terkait bantuan modal usaha (BMU) di 46 kelurahan se kota Palu mendapat atensi dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng di Palu.
Menurutnya BPK mendatangi satu persatu peneriman bantuan modal usaha yang jumlahnya 493 orang itu.
“Hasil temuan BPK RI terkait BMU di 46 kelurahan itu, sehingga BPK RI meminta agar peraturan walikota (Perwali) No.21 tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah daerah kota Palu berupa bantuan modal usaha bagi keluarga fakir miskin,”ujar Romi.
Ia mengatakan penerima bantuan modal usaha di 46 kelurahan sudah didata oleh tim pendamping.
Karena syaratnya harus ada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bukti bahwa memang warga kota Palu.
Kemudian surat keterangan ekonomi lemah dari kelurahan setempat. Sehingga termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang jumlahnya mencapai 378 orang. Dan sisanya masyarakat yang tidak mampu atau yang rentan masalah kemiskinan.
Romi juga mengatakan bahwa dalam pemberian bantuan modal usaha itu semua benar dan tidak ada yang fiktif.
“Kalaupun ada yang fiktif data usahanya, maka mereka yang penerima tidak jujur memberikan informasi terkait data mereka. Tapi memang bantuan modal usaha itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu baik yang sudah punya usaha maupun yang baru mau membuat usaha,”jelas Romi.
Romi membenarkan setiap kelurahan penerima modal usaha jumlahnya variatif ada yang 15 orang, 11 orang dan 10 orang.
Kata Romi tahap pertama besarannya Rp, 3 juta perorang. Kemudian tahap ke 2 sebesar Rp 7 juta.
“Tahap pertama dicak lagi oleh pendamping apakah penerima sudah membelanjakannya yakni membeli barang untuk usahanya (bantuan) modal usaha. Kalau tidak ada barang pendukung usahanya yang dibeli, maka pencairan tahap kedua sebesar Rp, 7 juta ditunda ditahan dulu,tutur Rami.
Romi membenarkan total anggaran untuk bantuan modal usaha bagi keluarga fakir miskin di setiap kelurahan itu mencapai Rp, 5 miliyar pada tahun anggaran 2021.
“Untuk tahun 2022 ini Dinas Sosial kota Palu menganggarkannya sebesar Rp, 3,8 miliyar. Dan penerimanya berbeda lagi. Artinya yang sudah pernah menerima bantuan modal usaha tidak lagi diberikan,”ucap Romi.
Disinggung soal ada keluarga pegawai negeri sipil yang masuk daftar penerima bantuan modal usaha itu, Romi membenarkannya.
Hanya saja keluarga PNS itu golongan 1 dan 2, sehingga boleh dikata juga layak menerima bantuan modal usaha.
“Kasihan kan berapa juga gajinya kalau hanya golongan 1 dan 2 di PNS. Kemudian keluarganya mau berusaha sementara tidak punya modal. Dengan adanya bantuan modal usaha ini, saya pikir tidak ada salahnya,”ungkap Romi.
Sebelumnya telah diberitakan bantuan sosial modal usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ternyata yang benar bantuan modam usaha (BMU) untuk keluarga fakir miskin di setiap kelurahan.