Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nur Intan, SH, dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (RSUD) Kabupaten Poso , terpaksa harus Kasasi.
Menyusul 3 orang terdakwa dugaan korupsi alkes Poso dibebaskan majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu Senin (30/3-2020), masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK) Suridah, Amran A Majid (staf teknis), dan Noberial Marthen Salmon (PPK).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah Sapta Subrata, SH, MH menjawab konfirmasi deadline-news.com di press room Kejati Selasa (31/3-2020) membenarkan bahwa JPU dugaan korupsi Alkes Poso melakukan Kasasi setelah 3 terdakwa diputus bebas oleh Majelis Hakim tipikor di Pengadilan Negeri Palu yang dipimpin Ernawati Anwar, SH, MH.
“Kita harus Kakasi karena memang aturannya begitu,”ujar Wakajati Sulteng. ***