Izin Lingkungan PT.CPM Diduga Melanggar Hukum

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-PT.Citra Palu Mineral, resmi mengelola kawasan pertambangan emas di Wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu Sulawesi Tengah.

Pengelolaan itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 422.K/30.DJB/2017, maka secara resmi CPM siap beroperasi.

Cita Palu Minerals sendiri adalah anak perusahan dari Bumi Resources Tbk yang dimiliki Oleh Bakrie Grup. Citra Palu Minerals telah Mengantongi Kontrak Karya Wilayah Poboya Blok I sejak tahun 1997. Kontrak Karya ini sudah beberapa Kali dilakukan perpanjangan, dan terahir pada tahun 2016.

Wilayah Poboya sendiri dalam Peta ekspliotasi Citra Palu Minerals, berada dalam Blok I yang memiliki kandung SDA yang cukup besar. Dalam Amdalnya dijelaskan bahwa Perkiraan Pengelolaannya dikisaran 650.000 biji ton/ tahun. Apa lagi dalam keputusan Mentri ini, Citra Palu Minerals beroperasi hingga tahun 2050. Ini adalah prospek yang sangat menjanjikan.

Dengan ditebitkannya Izin Operasi Produksi melalui Keputusan Mentri, telah menstimuluskan jalan lebar bagi eksploitasi SDA secara besar-besaran dan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Sebelum izin terbit, di dahului dengan adanya izin lingkungan yang di terbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Izin Lingkungan dengan nomor : 660/576/ILH/DPMPTSP/2017

Meneger Kampanye Eksekutif Daerah Walhi Sulteng Stevandi dalam siaran persnya yang dikirim ke whatsapp redaksi deadline-news.com Ahad malam (3/12-2017), menggangap bahwa ada beberapa persoalan mendasar yang lalai di perhatikan oleh Pemerintah daerah, terkait penerbitan izin lingkungan tersebut.

Misalnya soal Penerbitan izin itu tidak Memperhatikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.2300/MenLHK.PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru, untuk Pemanfaatan Hutan,Penggunaan Kawasan Hutan Dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi X).

Keputusan Menteri tersebut secara teknis dijelaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah yang tertuang dalam suratnya kepada Manajement PT. Citra Palu Mineral No : 522/26.61/Bidplan yang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Perhitungan tumpang tindih Peta Indikatif Penundaan Izin Baru dengan Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral blok 1 poboya terdapat Hutan Primer Seluas 18.691,89 Ha dengan rincian sebagai berikut

– Taman Hutan Rakyat (Tahura) seluas 4.907,11 Ha
– Hutan Lindung (HL) seluas -/+ 11.075,26 Ha
– Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas -/+ 2.495,11 Ha
– Areal Penggunaan Lain (APL) Seluas -/+ 215,50 Ha

Sehingga dengan penerbitan Izin Lingkungan tersebut, Walhi Sulteng Menduga ada indikasi Pelanggaran hukum dalam izin lingkungan tersebut. Penerbitan izin lingkungan lalai dan Kurang memperhatikan Azas Kehatia-hatian dalam Penerbitan Izin Lingkungan PT.Citra Palu Minerals, sehingga berimplikasi pada Degradasi Hutan/Lingkungan yang berdampak serius pada Masyarakat kota Palu.

Kita ketahui bersama, manfaat hutan cukup besar bagi kelangsungan hidup manusia, misalnya saja sebagai penyimpan kebutuhan air, menyerap zat beracun diudara (Polusi), mencegah banjir, Longsor. Apalagi wilayah poboya adalah penyedia air bersih buat kota palu.

Sehingga kami menilai ada pelanggaran, penerbitan izin ini adalah cerminan dari pemerintahaan yang hanya berpihak pada Keberlangsungan Modal, tanpa mempertimbangkan dampak terhadap Masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top