Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dr.Irwanto Lubis,SH,MH kuasa hukum dan pengacara bupati Buol ke 3 Amran Batalipu menegaskan proses hukum terhadap Amran Batalipu sudah clear.
“Semua putusan hukum bapak Amran Batalipu sudah dia jalani secara suka cita selama kurang lebih 9 tahun di Lapas Sukamiskin, sehingga putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap, bersih dan sudah bebas murni,”kata Irwanto Lubis saat mendampingi Amran Batalipu dalam konfrensi persnya Rabu (25/5-2022) di Caffe Poodie Palu.
Irwanto meminta masyarakat Buol jangan percaya legal opini yang menyesatkan dan merusak nama baik Amran Batalipu dan keluarganya.
“Legal opini yang menyesatkan itu menyebutkan Amran Batalipu bebas bersyarat dan masih harus menjalani hukuman. Padahal sesungguhnya pak Amran Batalipu sudah bebas murni setelah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di Lapas Sukamiskin,”jelas pengacara senior itu.
Menurut Irwanto tidak ada lagi yang perlu diragukan atas kebebasan murni Amran Batalipu.
“Karena ada dokumennya sebagaimana disebutkan dalam surat lepas bernomor : W11.PAS1.PK .01.01.02-2635,”jelas mantan anggota DPRD Sulteng itu.
Hal senada juga dikatakan Kepala Balapas kelas 2 A Palu melalui kepala bidang pembinaan klien Dewasa Surya Putra di hadapan wartawan online, cetak dan elektronik.
“Justru kami telah melakukan konfirmasi ke Balapas Sukamiskin bahwa pak Amran Batalipu sudah bebas murni setelah menjalani hukumannya kurang lebih 9,9 tahun penjara,”jelas Surya sambil memperlihatkan surat lepas atas nama Amran Batalipu dari Lapas Sukamiskin. ***