Irwanto : Legal Opini Andre Wawan Menyesatkan

 

 

Foto surat laporan Amran Batalipu terhadap Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu dan surat lepas dari Lapas Sukamiskin dari Kemenkumham. Foto Bang Doel/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dr.Irwanto Lubis,SH,MH menegaskan legal opini yang disampaikan Andre Wawan,SH ke publik dalam konfrensi persnya bersama wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu menyesatkan.

“Sebab saudara Andre Wawan menyebut Amran bebas bersyarat dan masih tahanan Tipikor. Padahal sebenarnya Amran Batalipu sudah bebas murni setelah menjalani hukumannya kurang lebih 9,9 tahun di Lapas Sukamiskin,”tegas pengacara senior itu saat mendampingi Amran Batalipu dalam konfrensi persnya di Caffe Poodie di Palu Rabu (25/5-2022).

Menurut mantan anggota DPRD Sulteng itu Andre Wawan selaku pengacara dan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buol mestinya melakukan update informasi terkait vonis hukuman Amran Batalipu mulai dari kes pertama maupun kes kedua.

Kata Irwanto Kes pertama Amran Batalipun divonis 7,6 tahun penjara. Kemudian kes kedua bebas murni di Pengadilan Negeri Palu. Lalu pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan Kasasi yang saat itu ditangani hakim Agung Artejo, sehingga Amran di Vonis 8 Tahun Penjara.

Tapi Karena Amran Batalipu mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), maka vonis dari 8 tahun dikurangi menjadi 4 tahun, sehingga Amran secara hukum harus menjalani hukuman 11,6 tahun penjara.

“Namun karena pak Amran Batalipu mendapat lagi remisi pengurangan masa tahanan kurang lebih 2 tahun penjara, sehingga sisa masa tahanannya yang dia jalani 9,6 tahun penjara. Bahkan ada kelebihan masa penahan yang dijalani pak Amran menjadi 9,9 tahun,”tutur Irwanto.

Irwanto menegaskan Andre Wawan harus belajar lagi tentang hukum dan terus mengupdate keputusan-keputusan hukum yang berkaitan dengan Amran Batalipu.

“Saudara Andre Wawan mestinya ke Lapas Sukamiskin dan Mahkama Agung (MA) menanyakan kebebasan Amran Batalipu bukan ke Mahkama Konstitusi (MK), karena kalau di MK itu sengketa Pilkada atau gugatan peraturan perundang-undangan misalnya ada pasal-pasalnya yang dipersoalkan, bukan soal putusan bebas setelah menjalani hukuman penjara,”ujar Irwanto.

Sementara itu Kepala Balai Lembaga Pemasyarakatan (Balapas) kelas 2 A Palu melalui kepala bidang pembinaan klien dewasa Surya Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan statmen kalau Amran Batalipu bebas bersyarat.

“Justru kami telah melakukan konfirmasi ke Balapas Sukamiskin bahwa pak Amran Batalipu sudah bebas murni setelah menjalani hukumannya kurang lebih 9,9 tahun penjara,”jelas Surya sambil memperlihatkan surat lepas atas nama Amran Batalipu dari Lapas Sukamiskin.

Surya menegaskan atas nama Balapas kelas 2 Palu akan mensomasi saudara Andre Wawan bersama Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu dan akan menuntutnya secara hukum atas pernyataannya dimedia yang membawa-bawa Balapas kelas 2 Palu.

Wakil Bupati Buol Abdullah alias Boy Batalipu yang dikonfirmasi via telepone selulernya mengaku lagi rapat dengan anggota DPRD Buol.

“Maaf saya masih rapat dengan anggota DPRD Buol, nanti saya hubungi ya,”kata Boy sambil menutup sambungan selulernya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top