Antasena (deadline-news.com)-Jakarta-Wali kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si mengikuti rapat uji konsistensi penelitian terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review RTRWP Sulawesi Tengah pada Senin, 20 Juli 2020.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dalam kesempatan ini, Wali kota Hidayat mengatakan bahwa pasca terjadinya bencana alam 2018 silam, kota Palu membutuhkan ruang dan kawasan baru sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui pengelolaan sumber daya alam.
“Tentunya sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis dan pengembangan kewilayahan berdasarkan pembangunan empat dimensi ruang kawasan antara lain dimensi teluk, sungai, bukit dan dimensi gunung,” ungkapnya.
Salah satu kawasan yang diusulkan Pemerintah kota Palu adalah Bukit Salena di kelurahan Buluri untuk pengembangan ecotourism yang mendukung pengembangan ekonomi micro di kota Palu.
Selain itu juga sebagai penyangga hutan lindung yang semakin tergerus oleh pertambangan Galian C, apalagi lokasi Salena telah memiliki masterplan dan sudah ada dalam alokasi APBD dan RPJMD.
Tak hanya Salena, Pemerintah kota Palu juga sementara mengembangkan kawasan ecotourism Uwentumbu dan Taman Hutan Kota Kaombona serta akan membuka kawasan agrowisata pertanian di kecamatan Palu Utara dan Tawaeli sebagai destinasi wisata alam.***