Hakim Tidak Mempertimbangkan Substansi Praperadilan

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Buolsulteng-Meski sidang gugatan praperadilan Kades Tamit Ramli K Sulu telah ditolak Hakim, namun tim kuasa hukumnya Dr.Irwanto Lubis SH, M.H, menilai Hakim tidak mempertimbangkan Substansi Prapradilan yang diajukannya.

Foto suasana sidang praperadilan Kades Tamit Ramli K Sulu di Pengadilan Negeri Buol. Foto Ramly Bantilan/deadlune-news.com

 

Akan tetapi hakim lebih pada surat edaran Mahkama Agung no.01 (SEMA 01).

“Ini jelas merugikan posisi hukum Pemohon (klien) kami, sebab yang menjadi Objek Pra adalah Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Karena pemohon tidak ada sama sekali dalam kontrak,”kata Irwanto via chat di whatsappnya ke redaksi deadline-news.com Rabu malam (2/2-2022) sekitar pukul 18:31 wita.

Menurutnya kliennya tidak ikut bertanda tangan dalam kintrak proyek tangkapan air di desa Bunobogu dan Bunobogu selatan.

Sehingga Ramli mestinya tidak bertanggung jawab manakala timbul permasalahan hukum.

“Dan haruslah yang bertanda tangan dalam kontrak itu yang bertanggungjawab secara hukum ketika menimbulkan persoalan hukum,”tegas Irwanto.

Irwanto menerangkan Karena itu ada bukti surat sebagaimana salah satunya adalah bukti surat sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUHAP itu.

“Bukti surat yang dimaksud adalah kontrak, karena ada pihak disitu. Jadi orang yang bertanggung jawab sebagai Subyek hukum adalah orang yang ada sebagai pihak dan bertanda tangan dalam kontrak dimaksud, jadi bukan Pemohon yang harus dijadikan Tersangka. Model penegakan hukum apa ini?,”terang Irwan dengan nada tanya.

Lanjut pengacara senior itu, orang yang harusnya dijadikan tersangka tidak disangkakan.

Sementara Orang yang tidak bisa dijadikan Tersangka dijadikan Tersangka, itulah yang dialami oleh diri Pemohon (Ramli Klien kami).

“IRONIS adanya, apakan itu bukan sikap sewenang wenang yang dipertontonkan pihak Kejari Buol?”tanda Irwanto.

Kata Irwanto, itulh sebabnya Pemohon keberatan dan meninggalkan Kantor kejaksaan saat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top