Gubernur Longki Menuding Ada Yang Biayai FPPD Melapor ke KPK

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs.H.Longki Djanggola,M.Si menyatakan menunggu tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas pelaporan dirinya ke lembaga anti rasuah tersebut. Gubernur Longki juga menyampaikan rasa terima kasihnya, dan mendoakan semua dugaan FPPD itu adalah sebuah kebenaran. “Terima kasih atas laporan mereka (FPPD). Mudah-mudahan dugaan mereka benar. Kami menunggu tindak lanjut dari KPK”, katanya, Sabtu, (10/12-2016).
Longki juga menuding laporan ke KPK oleh FPPD itu masih bernuansa Politik pada Pilkada Gubernur tahun lalu. Bukan itu saja, tapi Gubernur Longki menduga ada oknum tertentu membiayai LSM FPPD ke KPK untuk melakukan pelaporan. Ditanya siapa kira-kira yang mendanai mereka melapor ke KPK, Longki hanya menuliskan “Pastilah ada pak, apa iya mrka pergi ongkos n biaya sendiri??? He he anak kecil juga tau.anda sja yg bepura2 tdk tau. Tks pak Andi atas beritanya, semoga KPK segera meresponi,”tulis Gubernur Longki menjawab pertanyaan konfirmasi Deadline News/online www.koranpedoman.com via pesan singkat di no.handpond Gubernur Sulteng Longki Djanggola.
Sebelumnya, bertepatan peringatan hari anti korupsi sedunia, FPPD Sulteng melaporkan Gubernur Longki Djanggola ke KPK. Pelaporan FPPD itu terkait pengelolaan Rp11,7 miliar dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Vale Indonesia Tbk, sinyalemen korupsi 23 titik bencana Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), serta 14 kasus lainnya.
Sementara itu pihak FPPD Eko Arianto, dalam rilisnya yang disampaikan ke redaksi koran Deadline News/online www.koranpedoman.com menegaskan sehubungan dengan banyaknya spekulasi dan dugaan yang berkembang atas pemberitaan media online dan cetak di nasional maupun lokal Sulawesi Tengah terkait pemberitaan pelaporan FPPD Sulteng ke KPK RI pada Jumat, 9 Desember 2016 lalu, maka dengan ini FPPD Sulteng menyatakan:
1. Sikap dan tindakan FPPD dalam memilih jalur hukum dengan melaporkan gubernur Sulteng Longki Djanggola ke KPK RI yang bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia, Jumat 9 Desember 2016 adalah semata -mata adanya dugaan tindakan penyalah gunaan kekuasaan dan indikasi korupsi yang dilakukan oleh gubernur Sulteng Longki Djanggola terkait dana CSR PT. Vale Indonesia Tbk dan dugaan 15 kasus lainnya;
2. Pemilihan jalur hukum ini adalah pilihan legal yang diatur dan dilindungi oleh UU untuk membuktikan salah atau benarnya sebuah tindakan yang diambil oleh kepala daerah, sehingga bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan generasi kedepa nya;
3. Sikap dan tindakan yang FPPD lakukan dalam melaporkan gubernur Sulteng Longki Djanggola ke KPK RI merupakan sikap dan komitmen untuk tercipta dan terwujudnya harapan pemerintahan bersih dan akuntable sesuai salahsatu fokus juang dan komitmen Pemerintah pusat dibawah kepemimpinan pemerintahanan bapak Jokowi-Jk;
4. Perjuangan yang FPPD lakukan adalah perjuangan murni yang tanpa adanya pesanan “sponsor” maupun pesanan “aktor” sehingga bisa dikait-kaitkan dengan momentum tertentu, kepentingan individu tertentu, kelompok-kelompok tertentu maupun partai politik tertentu;
5. Perjuangan FPPD sedari awal di Kota Palu sampai kini di Jakarta semata-mata murni menggunakan anggaran lembaga yang tanpa adanya “sponsor” ataupun “aktor” yang membiayai dengan membawa misi kepentingan individu, kelompok maupun partai politik tertentu;
Demikian sikap resmi FPPD Sulteng terkait tuduhan adanya aktor politik dibalik pelaporan FPPD Sulteng ke KPK, semoga sikap dan jawaban ini bisa menjadi manfaat bagi transparansi dan perimbangan berita bagi rekan rekan media dan bermanfaat pemberitaannya bagi masyarakat luas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top