Gubernur Dapat Berikan Sanksi

“Sanksi Teguran Tertulis dan Penundaan DAU”

Jangan karena ego dan kepentingan politik Walikota atau Bupati, sehingga tidak mau menjalanlan program kemasyarakatan Gubernur dan wakil Gubernur.

Sebab bupati atau walikota yang tidak menjalankan program gubernur dapat dikenakan sanksi administratif dan pemotongan bahkan penahanan atau penundaan pemberian dana alokasi umum (DAU).

Khususnya sanksi ini yang diberikan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Sanksi ini bersifat administratif dan biasanya tidak menjangkau pemberhentian kepala daerah secara langsung, kecuali jika ada pelanggaran hukum yang serius.

Dasar Hukum bagi kepala daerah baik walikota maupun bupati yang tidak mau menjalankan program gubernur khususnya yang berkaitan kepentingan masyarakat, seperti pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan gratis akan dijelaskan lebih ditail dibawah ini.

Karena jika walikota atau bupati “membangkang” terhadap program-program ke masyarakatan Gubernur, maka sama halnya melawan kebijakan pemerintah pusat.

Sebab sekalipun gubernur dipilih langsung oleh rakyat, tapi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Adalah undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum bagi Gubernur untuk memberikan sanksi administratif kepada Bupati/Walikota.

Sebagai wakil Pemerintah Pusat, Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Walikota.

Pengawasan ini mencakup pemantauan pelaksanaan program pemerintah, termasuk program yang ditetapkan oleh gubernur.

Jika Bupati/Walikota dianggap tidak melaksanakan program pemerintah, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis: Ini merupakan sanksi ringan dan biasanya diberikan sebagai bentuk peringatan.

Penundaan atau pengurangan dana alokasi umum (DAU): Ini bisa menjadi sanksi yang cukup berat, karena dapat memengaruhi kinerja keuangan daerah.

Batas sanksi administratif tidak selalu berarti kepala daerah (bupati/walikota) langsung diberhentikan.

Pemberhentian kepala daerah biasanya terjadi jika ada pelanggaran hukum yang serius, seperti tindak pidana, dan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Penting juga untuk dicatat bahwa sanksi administratif bisa saja memiliki motif politik, sehingga penting untuk memastikan bahwa sanksi tersebut benar-benar didasarkan pada pelanggaran tata kelola pemerintahan dan bukan hanya karena perbedaan politik.

Kesimpulan:

Walikota atau Bupati yang tidak menjalankan program gubernur dapat dikenakan sanksi administratif oleh Gubernur, namun sanksi ini tidak selalu berarti pemberhentian.

Sanksi biasanya berupa teguran tertulis atau penundaan/pengurangan DAU. Pelanggaran hukum yang serius dapat menyebabkan pemberhentian, namun ini harus melalui proses hukum yang berlaku.

Di provinsi Sulawesi Tengah diduga ada kepala daerah yang “membangkang” tidak mau menjalankan program Berani Sehat dan Cerdas.

Padahal program kemasyarakatan tersebut sangat membantu rakyat dan itu berdasarkan undang-undang.

Undang – undang utama yang mengatur jaminan kesehatan di Indonesia adalah undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

UU ini memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN ini, menjadi fondasi utama bagi jaminan kesehatan di Indonesia.

UU ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan.

Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat manusia.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN):

JKN adalah program yang bertujuan untuk memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat dan memberikan perlindungan finansial. Program ini sejalan dengan BERANI SEHAT hanya dengan KTP masyarakat dapat dilayani berobat di rumah sakit dan puskesmas manapun.

Program ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bekerjasama pemerintah provinsi Sulteng.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan:

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan JKN.

BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Presiden dan diselenggarakan berdasarkan prinsip kepesertaan wajib sebagaimana diatur
UU No. 24 Tahun 2011.

UU ini lebih spesifik mengatur tentang penyelenggaraan BPJS dan sistem jaminan sosial nasional secara lebih rinci, termasuk tentang prinsip kepesertaan wajib,
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018:

Peraturan ini mengatur tentang jaminan kesehatan secara lebih detail, termasuk mengenai manfaat yang diberikan.

UU No. 40/2004 (SJSN) memberikan kerangka hukum bagi jaminan kesehatan di Indonesia, dan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adalah implementasi dari UU tersebut.

kepala daerah dapat membuat kebijakan berobat gratis bagi masyarakat dengan membiayai program tersebut melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Kebijakan ini seringkali dikaitkan dengan program Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS Kesehatan gratis.

Keputusan untuk membiayai program kesehatan gratis melalui APBD dapat dilakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

APBD dialokasikan untuk membayar biaya BPJS bagi masyarakat yang tidak mampu atau belum terdaftar dalam BPJS, atau untuk membiayai fasilitas kesehatan yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Program ini biasanya diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan daerah yang bekerjasama dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat, dan mencapai target Universal Health Coverage (UHC). Sumber google.com. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top