Gubernur : Bila Bupati Donggala Tidak Bertindak Akan Dilaporkan Ke Mendagri

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Terkait surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusus terhadap PLT.Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala Dee Lubis, SH, MH, No.709/05/RHS/PMSUS/20/ITDA, tertanggal 01 Oktober 2020, Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH sebagai pimpinan langsung Dee Lubis,SH mestinya melaksanakan rekomendasi Inspektorat Sulteng itu.

Tapi sampai saat ini Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH belum melaksanakan rekomendasi putusan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Sulteng terkait perintah pemberian sanksi berat Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH yang diduga menyalah gunakan wewenangnya.

Gubernu Sulawesi Tengah Drs.H.Longki Djanggola,M.Si menjawab konfirmasi deadline-news.com Minggu malam (4/4-2021), via chat di whatsappnya mengatakan bila Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH tidak melaksanakan putusan hasil pemeriksaan Inspektorat Sulteng, maka pihaknya akan melaporkannya ke Menteri Dalam Negeri (Mengdari) sebagai pimpinan langsung Bupati.

Sebab Bupati di SK kan oleh Mendagri. Karena bupati bukan bawahan Gubernur.

“Bupati bukan bawahan gubernur. Atasan bupati adalah mendagri, karena yang meng sk kan beliau adalah mendagri. Bupati pembina kepegawaian tertinggi di kabupate Donggal. Bila beliau tldak bertindak maka saya gubernur melaporkan ke mendagri bahwa bupati tidak melakukan perintah uu n pp 48 tahun 2016, Tks,”tulis Gubernur Longki Djanggola.

Sementar itu menurut PP No.48 tahun 2016, atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif.

Dalam hal Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah.

Sementara dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pajabat di lingkungan kementerian/lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri/pimpinan lembaga.

Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/wali kota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif yaitu gubernur.

Sedangkan pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran admisnistratif di Kabupaten/kota, maka yang memberikan sanksi adalah Bupati/walikota (baca PP RI No.48 tahun 2016).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top