F3J serahkan Petisi Ke DPRD Touna, Bupati Dinilai Tak Jalankan Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur

DPRD DIBERI WAKTU 7 HARI UNTUK TINDAK LANJUTI

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Hingga saat ini penyebaran virus corona di Kabupaten Tojo Una-Una masih terus diwaspadai, penerapan PPKM level tiga belum dilakukan secara benar.

Format sesuai instruksi tak dilaksanakan dengan benar dilapangan.

Ungkap Ketua Jai Jaga Jai (F3J) Kabupaten Tojo Una-Una Trianto Dai saat dihubungi melalui telepon sesulernya usai menyerahkan petisi kepada,

“sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) di ruang kerja sekwan pada Rabu (01/09/2021).”

Dikatakannya sesuai fakta bahwa, penerapan PPKM belum dilakukan secara baik, dan format seauai instruksi tak dilaksanakan dengan benar.

Ketua Trianto mencontohkan, PPKM level 3 Sekolah Dasar (SD) dan SMP sudah harus dibuka.

Selain itu kata Ketua Trianto, surat edaran bupati tertanggal 19 Agustus 2021, tak sesuai dengan instruksi Mentri Dalam Negri (Mendagri),

“edaran bupati itu hanya berdasarkan instruksi mendagri yang telah kadaluarsa berahir tanggal 23 Agustus 2021 yang lalue,

“mestinya kata Ketua Trianto melanjutkan, Bupati mengikuti instruksi mendagri tanggal 24 Agustus yang berahir pada tanggal 6 September mendatang.”

Yang lain kata ketua trianto, terkait mitigasi kebencanaan, seperti apa menejmen kebencanaan ditarapkan di daerah ini, apakah telah ada rumusannya.

Atas dasar itulah kata Ketua trianto sehingga Forum Ja’i Jaga Ja’i (F3J) mengeluarkan petisi, dan petisi itu diserahkannya kepada DPRD secara kelembagaan.

Untuk diketahui, bahwa petisi itu berupa tuntutan yang melahirkan 4 poin yakni, DPRD segera memanggil dan mendesak kepada Bupati Touna untuk segera,

“menyikapi soal implementasi penerapan PPKM level 3 sesuai dengan Imendagri nomor 37, 2021 dan instruksi Gubernur nomor 2, 2021,

“memanggil dan mendesak Bupati agar segera menjelaskan perihal terkait dengan mitigasi kebencanaan dengan memperhatikan analisis lembaga pusat Vulkanologi,

“dan mitigasi bencana geologi kementrian ESDM RI, serta badan meteorologi klimatologi dan geofisika (BMKG) katanya.”

Selain itu kata ketua Trianto, dalam petisi itu memanggil dan mendesak Bupati Touna segera menjelaskan perihal mutasi ASN,

“dan pecatan tenaga honorer yang patut diduga dalam pelaksanaannya tak merujuk pada peraturan perundang-undangan ujarnya.”

Kemudian dalam petisi itu juga meminta dan mendesak, lembaga DPRD Touna menindaklanjuti,

“hasil temuan tim pansus C19 yang telah dituangkan dalam rekomendasi dan telah diparipurnakan kata ketua Trianto.”

Selanjutnya kata dia, untuk mengkongkritkan tuntutan dan gugatan ini, F3J menegaskan dua pokok penting yakni, “memohon kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses itu, selanjutnya kata Ketua Trianto, meminta dan mendesak lembaga DPRD Touna,

“untuk segera menindak lanjuti hal yang dimaksud Tujuh (7) hari sejak petisi itu disampaikan tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top