Dugaan Tipikor Dua Mantan Kades Satu Pihak Ketiga Ditahan Kejari

 

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) resmi menahan tiga tersangka dugaan pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa.

Ketiga tersangka itu masing-masing dua mantan kepala desa (kades) dan satu pihak ketiga.

Tersangka kecamatan Tojo inisial RT, kemudian tersangka kecamatan Togean berinisial AYB dan tersangka kecamatan Talatako berinisial SS.

Kedua mantan kades itu yakni satu mantan kades diwilayah kecamatan Togean dan satunya lagi mantan kades di wilayah Tojo.

Sedangkan pihak ketiga berasal dari wilayah kecamatan Talatako kepulauan Togean.

Kajari Touna melalui kasi Intel Dodi,SH kepada dedline-news.com dikantornya Selasa (25/1-2022), membenarkan hal itu.

Kata kasi intel Dodi pihaknya saat ini telah menerima berkas pelimpahan tahap dua, tiga tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dana desa yang diduga di korupsi itu yakni dari tahun 2017 hingga 2019 oleh mantan Kades disalah satu desa dalam wilayah kecamatan Tojo.

“Sementara untuk mantan kades dan pihak ketiga wilayah kecamatan Togean dan Talatako dana desa tahun 2019, yang program pekerjaannya diduga benar-benar fiktif,”ujarnya.

“Berkas ketiga tersangka itu telah diyatakan lengkap, saat ini telah dilakukan penahanan dan dititip di LP Ampana,” tegas Dodi.

Menurutnya dalam waktu dekat ini, jika dakwaannya telah sempurna akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Palu.

“Perlu diketahui, kerugian negara yang diduga dikorupsi mantan kades bersama pihak ketiga itu kurang lebih Rp. 595.450.000. Sedangkan mantan kades salah satu desa di kecamatan Tojo dugaan korupsinya diperkirakan 495.112.791,00,”jelas Dodi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top