Dugaan Korupsi PDAM Tolitoli Baru Seorang TSK

 

 

Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli-Kasus Dugaan korupsi dana penyertaan modal di tubuh PDAM Ogomalane tolitoli tahun 2017 – 2019 senilai Rp 5 milyar, pihak kejaksaan negeri (Kejari) baru menetapkan seorang tersangka yakni ISA selaku mantan kepala bagian administrasi dan keuangan.

Penetapan TERSANGKA ini disampaikan oleh kepala kejaksaan negeri tolitoli Albertinus Napitupulu SH MH Jum’at siang 9 september 2022 di kantornya.

Dugaan penyalah gunaan dana penyertaan modal tahun 2017 – 2019 itu, dimana dana penyertaan dan hasil penjualan air minum disatukan dalam rekening dan dalam pengelolaannya diatur oleh oknum ISA yang bersumber dari dana sisah saldo dana penyertaan modal tahun 2017 – 2019.

Menurut kajari dalam keterangannya terdapat penyimpangan untuk operasional perusahaan yang seharusnya pembayaran tersebut dibebankan pada perusahaan atas penjualan air minum yang dilakukan oleh ISA selaku kabag administrasi keuangan dengan membuat bukti pengeluaran yang dicairkan oleh Ferdy Y Item selaku kasubbag kas / Bendahara PDAM ogomalane tolitoli.

Setelah dilakukan pendalaman kata Kajari Albertinus maka untuk kasus ini tim penyedik kejaksaan negeri tolitoli pada hari ini jumat 9 september 2022 menetapkan TERSANGKA inisial ISA atas kasus dugaan korupsi PDAM Ogomalane tolitoli.

Isa diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 subsider pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 KUHP. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top