Dugaan Korupsi Bendungan Kaluku Nangka P21

0

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Pasangkayu, Proses penyidikan dugaan korupsi Irigasi Kaluku Nangka Kabupaten Mamuju Utara (Matra) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Mamuju. Pasalnya berkas perkaranya telah P21, dan dua orang tersangkanya telah ditahan yakni Safri Hasan dan Kartolo. Sedangkan seorang lagi tersangkanya yakni mantan Kadis pekerjaan Umum Sulbar Idham Hasib masih menjalani perawatan. Namun demikian Kejaksaan negeri Pasangkayu memastikan Idham Hasib sudah dapat dihadirkan di Pengadilan Tipikor bersama dua orang tersangka lainnya. Demikian ditegaskan Kasipidus Kejari Pasangkayu Hidjaz Yunus, SH, MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (5/8-2015), pekan lalu.
Menurutnya proyek Bendungan tahun 2011 itu, dengan nilai anggaran sebesar Rp, 2,8 miliyard telah memenuhi sarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Proyek bendungan Kaluku Nangka itu tidak sesuai dengan RAB. “Kwalitas pekerjaan proyek bendungan Kaluku Nangka itu boleh dikata asal-asalan. Bayangkan saja, hanya dipegang campuran semennya terkelupas dan retak-retak. Hal ini menunjukkan ketidak beresan pada proyek yang diperuntukkan bagi pertanian masyarakat Bambaira itu,”tegas Kajari Pasangkayu Drs.Adi Santoso, SH, MH melalui Kasipidsus Hidjaz menjawab koran Deadline News dan online www.koranpedoman.com.
Adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) 80 persen dan dana alokasi umum (DAU) 20 persen tahun 2011. Proyek irigasi Kaluku Nangka itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat didalam meningkatkan produktifitas hasil-hasil pertanian masyarakat. Namun sayangnya, niat baik pemerintah pusat itu disalah gunakan sejumlah oknum, mulai dari rekanan yakni Kartolo, konsultan Syafrin dan kepala Dinas pekerjaan Umum ketika itu dijabat Idham Hasib. Bukan mereka saja, tapi diduga ada oknum anggota DPRD Sulbar yang terlibat. Bahkan anggota DPRD Sulbar itu sudah pernah dimintai keterangan sejak dimulainya penyidikan kasus bendungan dan irigasi Kaluku Nangka itu.
Adalah H.Damris anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulbar yang diduga terkait proyek Bendungan Kaluku Nangka tahun 2011 itu. Namun pihak Kejari Matra masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sulbar itu. Bahkan sejak dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi ini, anggota DPRD Sulbar itu sudah pernah dimintai keterangannya, saat itu Pidsus kejari pasangkayu dijabat Ivon, SH, MH. ***

Tinggalkan Komentar Anda! :

%d blogger menyukai ini: