Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dugaan bill hotel fiktif yang mengguncang DPRD Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya ditanggapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Masalah ini mencuat ke publik setelah surat Berita Acara Konfirmasi dalam format excel “bocor”.
Padahal surat itu hanya dikirimkan kepada sekretariat DPRD Palu. Suratnya berlogo BPK RI. Lengkap dengan kop dan alamat maupun nomor telepon BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Dalam surat itu mencantumkan nama-nama anggota DPRD Palu dan pegawai sekretariat DPRD.
Disebutkan, ada 162 bill hotel diberi keterangan tidak benar. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Terkait surat Berita Acara Konfirmasi yang berlogo BPK RI tersebut, pihak BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang dikonfirmasi pada Jumat (28/4’2023) sore, tidak secara gamblang mengakuinya.
BPK RI hanya menyatakan, dalam melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada indikasi kerugian negara, maka BPK RI selalu mengirimkan Berita Acara Konfirmasi dalam bentuk tertulis. Setiap instansi/lembaga diberi ruang untuk melakukan konfirmasi.
“Kalau ditanyakan soal masalah di DPRD Palu (bill hotel fiktif), saya tidak bisa menjawabnya. Kami ada kode etik. Dilarang memberi pernyataan resmi terkait pemeriksaan sebelum ada LHP, ” kata Kepala Sub Bagian Hukum BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Suryadi Wawan Kurniawan.
Hasil pemeriksaan BPK RI sifatnya asas praduga tak bersalah. Dan saat ini, kata Suryadi, pihaknya telah menyelesaikan salah satu tahapan pemeriksaan keuangan di lapangan. Termasuk terhadap sekretariat DPRD Palu.
“Dari mana sumber Berita Acara Konfirmasi sehingga rekan-rekan wartawan bisa dapatkan? Itu bukan kami yang beri ke wartawan. Itu saja yang kami perlu tegaskan,” katanya.
BPK RI tidak mau berpolemik di publik. Apalagi itu sehubungan dengan sumber data. Yang prioritas dilakukan BPK RI adalah menyelamatkan keuangan negara.
“Kami juga tidak ingin berbenturan dengan lembaga pemerintah di daerah. Kami fokus pada tugas pokok kami. Sekali lagi, kami belum bisa beri keterangan resmi terkait DPRD Palu. Karena pemeriksaannya belum rampung, ” demikian kata Suryadi.
KETUA DPRD AKUI, SEKWAN MEMBANTAH
Setelah dugaan bill hotel fiktif bikin heboh, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palu, Ridwan Karim, langsung memberikan klarifikasinya kepada sejumlah media.
Sekwan mengatakan, saat ini belum ada pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya temuan bill hotel fiktif anggota maupun staf sekretariat DPRD Palu.
Sekwan menegaskan temuan BPK RI harus berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sedangkan hingga saat ini belum ada LHP tahun anggaran 2022.
“Tidak ada temuan, LHP nya saja belum ada. Itu disebut temuan jika ada LHP resmi dari BPK RI,” bantah Sekwan seolah tak ada temuan bill hotel fiktif.
Tapi saat ini sekretariat DPRD Palu dan BPK masih dalam batas konfirmasi. Apakah dugaan adanya bill hotel fiktif benar atau tidak?
“Ini masih sebatas indikasi permasalahan, soal jadi temuan atau tidak kita tunggu LHP-nya,” kata Sekwan.
Apa yang disampaikan Sekwan, berbeda 180 derajat dengan pengakuan Ketua DPRD Palu Armin Saputra saat dikonfirmasi media ini beberapa hari sebelumnya.
Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra, dihubungi media ini pada Rabu (26/4-2023) malam, membenarkan surat Berita Acara Konfirmasi dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Mereka yang namanya tertera dalam Berita Acara Konfirmasi BPK RI, kata Armin, diminta mengembalikan.
“Benar ada itu (bill hotel fiktif). Tapi sudah banyak yang mengembalikan, termasuk saya sendiri,” kata Armin dihubungi lewat sambungan telepon.
Armin mengembalikan sekitar Rp 17 juta. Ditransfer langsung ke rekening kas Kota Palu. Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini terindikasi melakukan dua temuan bill hotel fiktif.
Armin mengakui, anggota DPRD Palu yang agak besar temuannya dan diminta BPK mengembalikan. Sedangkan pegawai sekretariat hanya ratusan ribu yang mereka kembalikan. Dikutip di Metrosulteng.com. ***