Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem, Ahmad Ali, ikut menanggapi keterlibatan massal anggota DPRD Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, perihal dugaan bill hotel fiktif di lembaga wakil rakyat tersebut.
Ahmad Ali sangat menyayangkan adanya keterlibatan anggota DPRD Kota Palu asal Partai NasDem di dalamnya. Harusnya itu bisa dihindari kata dia.
“Itu (bill hotel fiktif) nyata praktik buruk. Jangan dibiarkan dong. Harus dibongkar. Saya sesalkan ada kader NasDem ikut terlibat,” ujar Ahmad Ali via ponselnya menanggapi dugaan bill hotel fiktif DPRD Palu, Kamis malam (27/4-2023).
Anggota Komisi III DPR RI dapil Sulawesi Tengah ini menegaskan, hal-hal seperti ini tak boleh ditolerir. Karena dampak negatifnya sangat berbahaya terhadap masa depan partai politik. Kepercayaan masyarakat semakin berkurang dengan keberadaan partai, termasuk terhadap NasDem di Sulawesi Tengah.
“Saya tidak akan lindungi yang berbuat seperti itu (bill hotel fiktif). Sekalipun dia kader dan pengurus NasDem. Ini penting untuk diketahui. Supaya ada efek jera,” tegas Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Tengah ini.
Bahkan, Waketum NasDem justru sepakat dengan harapan sebagian masyarakat, supaya dugaan bill hotel fiktif berjamaah DPRD Palu didorong ke ranah hukum. Karena menurutnya, perbuatan memfiktifkan bill hotel ada unsur kesengajaan di dalamnya.
“Jika memungkinkan, sebaiknya polisi atau jaksa, masuk di masalah ini. APH perlu turun tangan. Supaya tidak ada lagi perbuatan berulang di kemudian hari,”tegas Ahmad Ali.
Apakah NasDem akan memikirkan untuk melakukan proses PAW? Ahmad Ali mengatakan bahwa proses PAW tidak semudah itu. Ada proses dan mekanisme di partai.
Kecuali masalah ini sudah berproses di ranah hukum, itu besar kemungkinan dilakukan PAW.
“Harus diuji dulu. Termasuk diuji di hadapan hukum. Kalau sudah diuji, maka konsekuensi dari perbuatannya adalah PAW,” demikian Ahmad Ali.
Diberitakan sebelumnya, dari 35 anggota DPRD Kota Palu periode 2019-2024, sebanyak 28 anggota DPRD yang terlibat dugaan bill hotel fiktif tahun anggaran 2022. Termasuk anggota DPRD asal Partai NasDem dan parpol lainnya.
Bill hotel fiktif terkuak setelah BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, mengirimkan berita acara klarifikasi temuan ke sekretariat DPRD Palu.
Dari situlah diketahui bahwa sebanyak 162 bill hotel fiktif tahun anggaran 2022 di DPRD Palu. Dari jumlah itu, sebanyak 111 bill fiktif milik anggota DPRD. Sedangkan sisanya dilakukan pegawai sekretariat DPRD.
Potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Dan bagi mereka yang namanya tertera dalam berita acara klarifikasi yang dikirimkan BPK RI, diminta mengembalikan uang.
BERIKUT 28 NAMA ANGGOTA DPRD PALU YANG TERLIBAT DUGAAN BILL HOTEL FIKTIF:
*PARTAI GERINDRA
1. Armin Saputra (2 temuan)
2. Anwar Lanasi (4 temuan)
3. Astam Abdullah (3 temuan)
4. Ishak S Tandigala (3 temuan)
5. Moh. Syarif (2 temuan)
6. Basmin Karim (2 temuan)
*PARTAI NASDEM
1. Imam Darmawan (5 temuan)
2. Muslimun (4 temuan)
3. Mutmainnah Korona (3 temuan)
4. Rudi P Mustaqim (2 temuan)
*PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)
1. Andris (5 temuan)
2. H. Nanang (4 temuan)
3. Moh. Nasir D Gani (3 temuan)
*PARTAI DEMOKRAT
1. Abdurahim Alamri (9 temuan)
2. Rizki H Ramadhani (5 temuan)
3. Zainal (1 temuan)
*PARTAI GOLKAR
1. Farden Saino (5 temuan)
2. Nendra Kusuma Putra (3 temuan)
3. Ahmad Umaiyer (2 temuan)
*PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
1. Muliady (9 temuan)
2. Ratna M Agan (5 temuan)
*PARTAI HANURA
1. Irsan Satriya (6 temuan)
2. Muchsin Ali (4 temuan)
*PARTAI KEADILAN SEjahtera (PKS)
1. Sucipto (5 temuan)
2. Rusman Ramli (4 temuan)
*PDI- PERJUANGAN (PDI-P)
1. Abd. Fatah (4 temuan)
2. Achmad Alaydrus (3 temuan)
*PARTAI PERINDO
1. Marselinus (4 temuan). Dikutip di Metrosulteng media patner deadline-news.com. ***