DPRD Sepakati Kantor Perwakilan Pemkot di Jakarta

Bang Goba (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu–DPRD Kota Palu menyepakati keinginan Pemerintah Kota Palu (Pemkot), untuk memiliki kantor perwakilan di Jakarta yang bernilai Rp.21 Miliyar, karena dalam penilaian mereka keberadaan Kantor perwakilan di Jakarta, demi kepetingan masyarakat Kota Palu sendiri. Hal itu sesuai dengan pendapat anggota DPRD Kota Palu, Muhammad J Wartabone, saat dimintai pendapatanya tentang niat Pemkot untuk memiliki kantor perwakilan tersebut.
Menurutnya, ketika Pemerintah Kota Palu memiliki kantor perwakilan di Jakarta, secara otomatis setiap anak daerah Kota Palu, yang ingin melanjutkan pendidikannya di Jakarta, maka mereka bisa tinggal sementara di kantor perwakilan itu. Selain menjadi kantor bagi para pegawai perwakilan Kota Palu itu sendiri.
Namun lanjut dia, Pemerintah Kota juga harus menganalisis kemampuan keuangan daerah, untuk membeli kantor dimaksud. Dan kemampuan dalam menganalisis itu, hanya berada pada pihak eksekutif (Pemkot) itu sendiri, jika belum bisa seharusnya jangan memaksakan diri. “Jika Walikota Palu beranggapan mampu tidak masalah,” tandasnya.
Muhammad J Wartabone yang juga sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palu ini menjelaskan, fungsi keberadaan kantor perwakilan Pemkot di Jakarta cukup banyak, misalnya bisa menjadi pusat promosi daerah Kota Palu dengan beragam kerajinan daerahnya, menjadi pusat penghubung untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan masih banyak fungsi lainnya.
Oleh karena itu, Muhammad J Wartabone politisi dari Golkar itu menilai, tidak ada salahnya jika Pemerintah Kota Palu mengiginkan adanya kantor perwakilan di Jakarta, karena untuk kemaslahatan orang banyak di Kota Palu.
Lain lagi dengan Hamsir anggota DPRD Kota Palu dari partai Hanura yang menilai, Pemerintah Kota Palu harus mengkaji kembali keinginan mereka untuk membeli kantor perwakilan di Jakarta, karena saat ini Pemerintah Kota Palu sendiri, masih memiliki utang di Pusat Investasi Pemerintah (PIP) saat pengembangan rumah sakit Anutara Pura.
Sebab kata dia, untuk pembelian kantor perwakilan di Jakarta yang bernilai Rp.21 miliyar, akan menggunakan dana dari pihak ketiga sebagai piutang Pemerintah Kota Palu. Kemudian Pemerintah Kota Palu yang akan membayar kepada pihak ketiga dengan cara mengansurnya, oleh sebab itu perlu mengkaji kembali. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top