Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Tervonis 1,4 tahun penjara kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD desa) tahun 2015, Kades Lariang Andi Firdaus akhirnya mengembalikan dana pengganti sebesar Rp, 83 juta ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu, pekan lalu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulbar Hidjaz Yunus, SH, MH yang dikonfirmasi via messenger Jum’at (27/10-2017), membenarkan jika terpidana kasus korupsi APBD Desa Andi Firdaus telah mengembalikan uang pengganti ke Negera sebesar Rp, 83 juta.
“Benar Kades Lariang Andi Firdaus telah mengembalikan dana pengganti sebesar Rp.83 juta ke Negara melalui Kejaksaan Negeri Pasangkayu Rabu (26/10-2017). Dengan demikian Andi Firdaus tinggal menjalani hukuman pokoknya 1,4 tahun,”jelas Hidjaz.
Andi Firdaus di tahan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Pasangkayu di desa Randomayang Kec. Bambalamotu Matra.***