Disaksikan Komisioner KPK, Gubernur dan Kajati Tanda Tangani MOU Selamatkan Asset

 

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Disaksikan komisioner KPK RI Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola, M.Si dan Kajati Gerry Yasid,SH,MH menandatangani perjanjian kerja sama (MOU) tentang penyelamatan asset dan penerimaan negara.

Kegiata itu berlangsung pada Rabu (2/9-2020) di Aula Polibu Kantor Gubenur Provinsi Sulteng.

“Telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tentang Penyelamatan Asset dan Penerimaan Negara,”kata Kasi Pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik,SH,MH dalam rilisnya yang dibagikan di group whatsapp.

Memurutnya Perjanjian Kerja Sama iti ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M. Si (sebagai Pihak Kesatu) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Gerry Yasid, SH. MH (sebagai pihak Kedua).

Kata Inti acara tersebut dihadiri oleh Komisoner Pimpinan KPK-RI, Kasatgas Wilayah II KPK untuk Wilayah Sulteng, Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Kepala ATR/BPN Kanwil Provinsi Sulteng, Pejabat Pemprov yaitu Asisten 3, Kepala SKPD, Karo Hukum, Karo Humas, Karo Pemerintahan, Pejabat BPKAD.

Sedangkan untuk lingkup Kejaksaan Tinggi dihadiri oleh Para Asisten, Para Koordinator, Para Kasi dan JPN pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Sulteng. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top