Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Sucipto,SH,MH melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyelamatan asset dan penerimaan negara pada Rabu, (2/9-2020).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor Bantaya kantor Wali kota Palu dan disaksikan oleh Komisioner KPK.
Perjanjian yang ditandatangani meliputi pengembalian/pemulihan aset negara/pemerintah atas penguasaan pihak ketiga baik perorangan dan swasta, pengembalian/pemulihan penerimaan negara/daerah dari sektor pajak PNBP dan retribusi, penagihan tunggakan sumber penerimaan negara/daerah kepada perorangan dan perusahaan.
Selanjutnya rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset negara/pemerintah kepada penguasaan pihak ketiga, dan rekomendasi sistem pencegahan korupsi atas pengalihan penguasaan pihak ketiga.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng, Gerry Yasid, SH.,MH menyampaikan penandatanganan ini sebagai upaya koordinasi dalam pelaksanaan fungsi dengan baik serta pihaknya akan terus mendukung KPK dalam penyelamatan aset negara dan penegakan hukum.
Sementara itu, Gubernur berharap melalui momentum penandatanganan ini diharapkan akan mempercepat proses penyelesaian segala dinamika permasalahan aset dan pengelolaan pendapatan asli daerah, mengingat peran keduanya sangat menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip-prinsip desentralisasi wilayah.
Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha juga berharap kedepan tata kelola aset di daerah sudah dapat berjalan dengan baik dari hasil verifikasi Korsupgah dari 14 daerah di provinsi Sulawesi Tengah, kabupaten Banggai dan Kota Palu sudah berada pada skor di atas 50 persen dari delapan indikator pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Semoga daerah lainnya dapat mengikutinya dalam penataan aset, KPK fokus pada pendataan aset, pengelolaan aset, persertifikatan aset, serta penertiban dan pemulihan aset. ***