Diduga Pakai ATM Modus Baru Oknum Auditor BPK Terima Suap

Setelah terendus dugaan suap dengan mata uang dollar AS diisi dalam koper, kardus dan tas, kini ada modus baru. Diduga pemberian suap dari entitas yang menjadi sasaran audit badan pemeriksa keuangan (BPK) menggunakan modus baru.

Adalah anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama pimpinan atau penanggungjawab entitas tpperperiksa yang telah berisi uang puluhan, ratusan juta rupiah bahkan miliran rupiah dugaan modus baru itu yang diserahkan ke oknum auditor BPK agar temuannya diperkecil atau mendapatkan wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP).

Hal ini mestinya menjadi perhatian aparat penegah hukum bagi daerah-daerah atau entitas yang memperoleh opini WTP atau WDP. Sebut saja Kementerian Pertanian dimasa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memperoleh opini WTP, tapi ternyata diduga ada transaksi puluhan miliyar dari oknum auditor BPK. Dan hal ini terungkap di persidangan.

Kemudian mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40 miliar secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor seperti dikutip di detiknews.com 7 Maret lalu.

Dengan menggunakan sandi ‘Garuda’ Saat Koper Isi Rp 40 M untuk Eks Anggota BPK Berpindah Tangan.
Uang tersebut diterima Qosasi dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa mengatakan Achsanul Qosasi menyalahgunakan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.

Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Semoga aparat penegak hukum ketika menyelidiki dugaan korupsi salah satu entitas di pemerintahan khususnya di daerah segera menyasara oknum-oknum auditor BPK. Khususnya daerah yang pengelolaan keuangannya kurang bagus dan pembanganunannya tidak nampak atau pro rakyat, tapi mendapat opini WTP atau WDP. Sebab dapat diduga ada praktek suap menyuap dalam pemberian WTP atau WDP. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top