Diduga Melanggar Sumpah Jabatan Sebagai Pejabat Publik

Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Muhammad Lahay,SE saat memberikan keterangan pers. Foto Bang Doel/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Bupati Tojo Unauana Muhammad Lahay,SE diduga melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik. Hal ini ditegaskan praktisi hukum Amirullah, SH menjawab wawancara deadline-news.com Senin (21/3-2022) di Palu.

Menurutnya dalam sumpah jabatan pejabat buplik antara lain kepala daerah mengatakan bersumpah menjalankan segala aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nah Bupati Touna Mat Lahay patut diduga melanggar undang-undang perkawinan, jika benar menikah sirih. Diamana setiap orang, apalagi pejabat publik sekelas Bupati harus mendapatkan izin dari istrinya untuk menikah lagi dan harus tercatat secara negera. Karena istri yang sah itu, harus mendapatkan pengakuan dari negara,”jelas pengacara muda terkenal itu.

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur terkait pernikahan sah, bukan pernikahan sirih.

“Memang agama Islam membolehkan menikah lebih dari satu, tapi harus se izin istri sah menurut uu No.1 tahun 1974,”jelas Amurullah.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:

Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan: “Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya.“

Pasal 5 UU Perkawinan: (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam:

(1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri.

(2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya.

(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam:

(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :

a. adanya pesetujuan istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.”

Jika suami melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama, maka istri dapat melaporkan tindakan suami ke aparat hukum yang berwenang berdasarkan Pasal 279 KUHP, yang berbunyi:

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

  1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Suatu syarat supaya orang dapat dihhukum menurut pasal ini adalah orang itu harus mengetahui nahwa ia dulu pernah kawin dan perkawinan (nikah) itu masih beum dilepaskan.
Menurut Pasal 199 KUHPerdata, perkawinan dapat lepas jika:

karena mati;

Karena seseorang meninggalkannya selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan salah seorang itu dengan orang lain;

karena ada vonis perceraian oleh hakim; dan karena terjadi perceraian sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan, KUHPerdata, dan KHI. ***

Sementara itu Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Tojo Unauna Mat Lahay menegaskan jangan gunakan prasa kawin sirih, kawin itu harus tercatat oleh negara sebagaimana diatur dalam undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Carilah bukti surat nikah, mintalah sama perempuan itu bukti surat nikah, karena kita bicara soal hukum positif,”tegas Ishak.

Menurutnya perempuan yang mengaku istrinya Bupati Mat Lahay, secara hukum positif bukanlah istrinya. Karena perkawinan sirih tidak diatur oleh negara.

Bahkan sebelumnya Ishak Adam menyebut diduga ada pemerasan terhadap kliennya yakni Bupati Touna Mat Lahay.

“Dan hal itu akan menjadi perhatian dikemudian hari jika kasus pelaporan Sitti Hajar berlanjut,”ujar pengacara kondang itu.

Kata Ishak Adam sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kliennya siap menghadapi proses hukum.

Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.

“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus. Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.

Sitti Hajar terduga korban pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Bupati Tojo Unauna Mohammad Lahay menjawab wawancara khusus deadline-news.com Sabtu (19/3-2022) di Palu mengaku menerima permintaan maafnya Mat Lahay.

Tapi tidak ada kata damai dan proses hukum jalan terus. Karena kasus dugaan pengancaman pembunuhan itu sudah di laporkan ke Polda Sulteng sejak 19 Januari 2020.

“Saya terima maafnya beliau, tapi saya tidak mau berdamai dan proses hukum jalan terus. Pintu hati saya untuk menerima kembali beliau sudah tertutup,”kata wanita kelahiran 1995 itu.

Sitti Hajar mengaku menikah dengan Bupati Mat Lahay 10 Juni 2019 di Tomboro Magetan Jawa Timur.

“Walau menikah secara agama Islam, tapi sah secara agama Islam, sehingga wajib mendapatkan nafkah. Namun hanya beberapa kali diberikan nafkah dan setelahnya sudah tidak pernah lagi,”ucapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top