Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Diduga limbah dari perusahaan tambang mengalir ke sungai Poboya.
Limbah lumpur itu diduga dari hasil pengeboran PT. Citra Palu Mineral ( CPM ) kembali menggaliri sungai Poboya.
Limbah yang mengalir itu diduga lumpur bercampur solar dan bahan kimia. Hal ini, terlihat jelas di Video yang di kirim ke redaksi deadline-news.com media partner beritasulteng.id Selasa (29/8-2023).
”Rekaman video yang berdurasi 55 detik dan 24 detik di ambil pada tanggal 29 Agustus 2023, oleh dua orang pemuda dari Poboya. Dengan nada kesal suara dari balik video itu, menyebutkan limbah ini mengandung air racun.”
Titik lokasi limbah tersebut berada di sungai Poboya yang warga sekitar menyebutnya lokasi sungai Bingge Bula
Dari hasil penelusuran dua pemuda warga Poboya itu, seperti terlihat dalam video itu menyebutkan air yang sudah bercampur lumpur limbah itu ada dua warna yaktu warna coklat dan abu – abu.
Airnya pun sudah mengandung aroma bau kurang sedap dan diduga mengandung bahan kimia dan solar.
Limbah dari industri tambang itu tergolong limbah B3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan/usaha baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga.
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Dalam Peraturan pemerintah (PP) No 19/1994 dan PP No.12/1995 tentang limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun), sianida dan senyawa-senyawa termasuk dalam kelompok bahan berbahaya dan beracun.
Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Manejer Government Relation Permit PT. CPM Andi Amran Amier yang dikonfirmasi via chat di nomor WhatsApp 08124101xxx, terlihat pesan sudah terkirim. Tapi belum mendapat tanggapan.
Namun sebelumnya Amran Amir telah menjelaskan soal limbah yang diduga mencemari lingkungan sungai di sekitarnya.
Amran menegaskan pembuangan limbah CPM tidak dilakukan di sembarang tempat melainkan di tempat yang telah ditentukan dan telah mendapat izin untuk itu.
Menurutnya pengelolaan limbah CPM menggunakan konsep closed circuit, dimana limbah hasil pengolahan yang berbentuk slurry/lumpur ditekan/press di Filter Press yang memisahkan material padat dengan air.
“Material padat di tempatkan ditempat yang telah ditentukan dan kandungan airnya sekitar 10-20 persen. Untuk air hasil pemisahan dikembalikan ke pabrik pengolahan untuk digunakan kembali (recycle). Lokasi penempatan material padat telah dilapisi lapisan membran cell/lapisan kedap air untuk mencegah ada air yang masuk ke dalam tanah,”jelas mantan wartawan itu.
Kata dia kandungan air yang masih tersisa di material padat sebesar 10-20 persen dialirkan ke tempat penampungan untuk didetoksifikasi sehingga tidak berbahaya bagi lingkungan.
“Demikian secara ringkas pengelolaan limbah CPM yang menggunakan sistem closed circuit,”tulisnya. ***





































