Diduga Kapolres Bangkep Peras Pengusaha Ekspor Ikan

Foto bukti-bukti transfer atas dugaan permintaan kapolres Bangkep Jemmy Marthin Simanjuntak. Foto data dari Dr.Irwanto Lubis, SH, MH/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh seorang pengusaha ekspor ikan bernama Amir Abdullah melalui kuasa hukumnya.

“Kami sudah melapor ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pemerasan dan atau pungutan liar oleh Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Barthin Simanjuntak,”kata Dr.Irwanto Lubis, SH, MH, kuasa hukum Amir Abdullah via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (30/1-2025).

Menurut mantan anggota DPRD Sulteng itu, Kapolres Bangkep kerab kali meminta uang ke liennya (Amir Abdullah) dalam jumlah bervariasi, hingga totalnya mencapai Rp, 360,000,000.

“Praktek minta jatah preman (Japre) ini sejak tahun 2023 hingga desember 2024, dengan cara minta di transfer ke rekening kapolres maupun anggotanya, dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp, 20, 30 hingga Rp, 50 juta,”jelas Irwanto.

Irwanto menegaskan bahwa di Bangkep orang jadi resah akibat kelakuan Kapolres Bangkep itu.

“Bahwa perbuatan oknum kepolisian tersebut telah cukup banyak pelaku usaha keluhkan oleh karena dianggap telah meresahkan banyak masyarakat,”ungkap Irwanto.

Irwanto mengatakan atas perbuatan tersebut, Kapolres Banggai Kepulauan diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan atau pungli, sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHP dan atau Pasal 12 Ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Celakanya jika permintaannya tidak dipenuhi oleh klien saya, maka kapal pengangkut ikan ekspor klian saya yang jadi sasara, ditahan berhari-hari,”ungkap Irwanto.

Kapolres Bangkep AKBP Jemmy Marthin Simanjuntak masih dalam upaya konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top