Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dari 9 tersangka dugaan korupsi proyek anggaran pembebasan lahan rumah jabatan pimpinan DPRD, Perencanaa dan Pembangungan gedung DPRD Morowali Utara (Morut), 5 berkas perkara diantaranya telah dikembalikan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
“Setelah memenuhi petunjuk Kejati, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng mengembalikan lagi berkas perkara 5 tersangka (TSK) dari 9 berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana pembebasan lahan rumah jabatan pimpinan DPRD, Perencanaan dan proyek pembanguna gedung DPRD Morut yang baru,”tulis Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto menjawab chat deadline-news.com di whatsappnya Senin sore (6/1-2020).
Menurut AKBP Didik ke 5 berkas perkara tersangka yang telah dikembalikan ke Jaksa penuntut umum (JPU) itu yakni inisial AJ, CH, IT, RT dan KL. Sedangkan 4 perkas perka tersangka sisanya masing-masing inisial SM, TL, RB, dan BM, akan menyusul kemudian. Sebab berkas ke 9 tersangka itu berbeda-beda sesuai peran masing-masing.
Dugaan korupsi di Morut itu dibagi kedalam tiga item yakni pertama pengadaan tanah Rujab pimpinan DPRD Morut tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp,588 juta.
Kedua Perencanaan Gedung DPRD Morut Rp,298 juta lebih. Dan ketiga pembangunan Gedung DPRD tahap I sebesar Rp 14 miliar lebih, dengan dugaan sementara total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp,8,4 miliar.
Dugaan korupsi pada proyek DPRD baru Morut itu sudah empat Kapolda sili berganti, namun belum satupun yang dinyatakan P21. ***