Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Buol selaku jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ikbal Basir Khan dalam sidang dugaan korupsi proyek Masjid Raya Buol tahap III.
Sidang di Pangadilan Tipikor negeri Palu itu, dipimpin ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, SH, MH Senin (6/1-2020) di ruang sidang 4.
Ikbal Khan yang dikonfirmasi usai memberikan keterangan kesaksian, menjawab deadline-news.com mengatakan sebenarnya dirinya hanya menyuplai cor ready mix, bukan terlibat langsung pada proyek Masjid Raya Buol itu.
“Kami hanya menyuplai cor ready max yang kami ambil dari PT.Utama Beton Palu,”kata pengusaha jasa konstruksi dan pelabuhan yang notabene ketua DPC Partai Demokrat kota Palu itu.
Selain Ikbal Khan, juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buol Ir.Supangat, MM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Tipikor yang sudah memasuki kali keempat itu.
Ada sekitar 11 saksi yang dihadirkan JPU pada Sidang dugaan Tipikor proyek pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tahun 2017 dengan astimasi kerugian Negara sebesar Rp,1,7 miliyar.
Adalah Alex saksi ahli yang dihadirkan JPU dari salah satu perguruan tinggi di Gorontalo,menjawab majelis hakim singkat mengatakan terdapat kesalahan pada proyek pembangunan masjid raya Buol itu.
Diketahui, tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Buol, diantaranya Parawansah Tokare selaku Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: B72c/P.2.17.4/Fd.2/07/2019,
Kemudian Rudin selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini sesuai Surat Nomor: B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 dan Hasim Baharullah Day Hasim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Surat Nomor: B- 72a/P.2.17.4/Fd.2/07/2019.
Terhadap ketiga tersangka, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak Kamis (7/11- 2019), ketiga tersangka itu telah ditahan oleh Jaksa Penyidik di lapas kelas III Leok di Buol. Dan saat ini dititipkan di Rutan Maesa Palu selama menjalani proses persidangan. ***