Cabut IUP Upaya Melindungi Warga

Berdasarkan Surat Gubernur Sulteng dengan nomor surat 500.10.2.3/299/Ro.Hukum yang dikhususkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas Perihal Pencabutan IUP PT. Bumi Alpha Mandiri dan IUP PT. Tambang Watu Kalora.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng dalam suratnya itu menyatakan bahwa berdasarkan:

1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan.

4. Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tatacara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tatacara Pelaporan Pelaksanaan Kegtatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan Memperhatikan:
1. Pertimbangan Teknis Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah perihal Pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Bumi Alpha Mandiri dan IUP eksplorasi PT. Tambang Watu kalora.

2. Kajian Dampak Lingkungan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulteng.

3. Telahaan Staf Biro Hukum Setda Prov Sulteng, tanggal, 18 Juni 2025. tentang Pencabutan Il-JP PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora

Berdasarkan hal tersebut, maka Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP dalam suratnya diminta agar menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud untuk mencabut IUP PT. Bumi Alpha Mandiri dan IUP PT. Tambang Watu Kalora sesuai degan kajian tersebut.

Pencabutan dua IUP perusahaan tambang galian C itu disampaikan Gubernur Anwar Hafid saat menghadiri Aksi Damai Jilid 2 masyarakat Tipo dan Kalora yang menolak kehadiran perusahaan Tambang Galian C itu.

Aksi damai masyarakat itu berlangsung di Gedung Pertemuan kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi kota Palu Selasa lalu (10/6/2025).

Kedua perusahaan tambang yang berada diatas permukiman warga Tipo Palu dan Kalora Kecamatan Kinovaro Sigi itu dianggap memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di dua wilayah Kelurahan dan Desa berbatasan itu.

Moratorium seluruh perizinan atau pencabutan IUP tambang yang berada di wilayah permukiman Kota Palu tersebut penting sebagai upaya pemerintah melindungi keselamatan warganya dari bencana alam seperti longsor dan banjir bandang akibat praktek pertambangan, mengingat kota Palu termasuk daerah rawan bencana.

Pencabutan IUP kedua perusahaan itu tentunya mendapat pro kontra antara dua kelompok berkepentingan.

Pertama kelompok pro atas keputusan pemerintah Sulteng atas mencabut IUP itu adalah masyarakat yang terdampak yakni ratusan warga kelurahan Tipo dan Kalora.

Sedangkan kelompok yang kontra adalah pihak-pihak perusahaan dan orang-orang yang tentunya mendapatkan keuntungan dari koorporasi “perusak lingkungan alam” itu karena merasa dirugikan secara pendapatan financial.

Kebijakan dan ketegasan Gubernur Sulteng Anwar Hafid memutus mata rantai “sumber bencana” adalah sebuah bentuk penyelamatan bagi masyarakat kota Palu dan Sigi atas kehadiran perusahaan tambang dalam wilayah permukiman warga.

Bukan itu saja, tapi jika dibiarkan dua perusahaan tambang itu beroperasi mengancam konflik sosial.

Sebagaimana ditegaskan koordinator lapangan Faisal
saat aksi protes kehadiran dua perusahaan tambang jilid 2 masyarakat Tipo dan Kalora itu.

“Selain ancaman bencana alam juga konflik sosial jika dua perusahaan tambang ini tidak dicabut IUPnya,”tegas Faisal dihadapan Gubernur Anwar Hafid dan unsur Forkopinda Sulteng, Kota Palu dan Sigi.

Keputusan Gubernur Anwar Hafid mencabut IUP atau meutup dua perusahaan tambang galian C itu tidak berdisi sendiri, tapi atas rekomendasi persetujuan Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenai dan Walikota Palu Hadianto Rasyid yang diwakilo Sekot Palu Irmayanti Pattalolo saat pertemuan warga Tipo.

Semoga saja kebijakan Gubernur Sulteng Anwar Hafid itu dapat diberlakukan bagi seluruh perusahaan tambang yang berada di dekat atau dalam wilayah permukiman warga.

“Karena keselamatan masyarakat lebih penting dari investasi yang mengancam keselamatan warga didalam lingkar tambang.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top