Bupati Pasangkayu : THR PNS Segera Dibayarkan

“Tidak ada aturannya Honorer dibayarkan THRnya oleh Pemda”

foto tenaga honorer saat berdemo di rujab Bupati. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto PNS di Pasangkayu. foto Bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Bupati Kabupaten Pasangkayu Ir.H.Agus Ambo Djiwa, MP menjawab deadline-news.com Selasa malam (5/6-2018), sekitar pukul 19:45 wita, di rumah jabatannya (Rujab) menegaskan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat daerah lainnya menjelang minus 10 hari Idul Fitri.

Menurutnya pemberian THR kepada pejabat daerah dan PNS itu diatur dalam peraturan menteri keuangan. Dan sudah ada melekat pada dana alokasi umum (DAU) tahun 2018.

“Karena sudah ada memang dananya ya tinggal dibayarkan, sehingga tidak perlu dianggarkan lagi,”jelas Bupati Pasangkayu 2 periode itu.

Disinggung soal tenaga honorer, apakah mereka juga dapat THR, kata Bupati Agus tidak ada aturan yang menjadi acuan untuk membayarkan THR honorer. Karena jika dibayarkan tanpa mengacu pada aturan, maka bisa-bisa berdampak pada ranah hukum.

“Kalau honorer tidak ada turannya untuk dibayarkan THR oleh Pemda. Kecuali mungkin tenaga honorer yang diangkat daerah. Itupun harus dilihat dulu apakah ada aturannya,”jelas Bupati Agus. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top