“Tidak ada aturannya Honorer dibayarkan THRnya oleh Pemda”


Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Bupati Kabupaten Pasangkayu Ir.H.Agus Ambo Djiwa, MP menjawab deadline-news.com Selasa malam (5/6-2018), sekitar pukul 19:45 wita, di rumah jabatannya (Rujab) menegaskan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat daerah lainnya menjelang minus 10 hari Idul Fitri.
Menurutnya pemberian THR kepada pejabat daerah dan PNS itu diatur dalam peraturan menteri keuangan. Dan sudah ada melekat pada dana alokasi umum (DAU) tahun 2018.
“Karena sudah ada memang dananya ya tinggal dibayarkan, sehingga tidak perlu dianggarkan lagi,”jelas Bupati Pasangkayu 2 periode itu.
Disinggung soal tenaga honorer, apakah mereka juga dapat THR, kata Bupati Agus tidak ada aturan yang menjadi acuan untuk membayarkan THR honorer. Karena jika dibayarkan tanpa mengacu pada aturan, maka bisa-bisa berdampak pada ranah hukum.
“Kalau honorer tidak ada turannya untuk dibayarkan THR oleh Pemda. Kecuali mungkin tenaga honorer yang diangkat daerah. Itupun harus dilihat dulu apakah ada aturannya,”jelas Bupati Agus. ***