Besok Koalisi Rakyat Palu Unjuk Rasa di DPRD Kota

Ilong (deadline-news.com)-palusulteng-Masyarakat yang tergabung dalam KOALISI RAKYAT PALU (KRP) rencananya besok Kamis (16/1-2020), akan melakukan aksi unjuk rasa dengan dukungan ratusan massa berencana mendatangi Kantor DPRD Kota Palu.

Massa aksi yang dimotori Sarekat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama Masyarakat Buluri dan Watusampo ini menuntut pencabutan Perda No 13 Tahun tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Alasannya, Perda tersebut tidak memihak pada kepentingan masyarakat dan tidak pro Lingkungan serta rasa keadilan Masyarakat Lokal. Sebab Perda itu telah melegalkan beberapa perusahaan tambang galian C untuk beroperasi di wilayah Kota Palu.

Namun sama sekali tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di Kelurahan Buluri dan Watusampu dengan realitas kerusakan ekosistem.

Kalau benar perusahaan itu sudah bayar CSR, Buktinya mana..? Melalui siapa..? Dan jujur. Kasus Tanggung jawab Perusahaan atas lingkungan perlu transparan guna audit lingkungan.

.”Kita bisa liat sekarang, sejak dulu sebelum bencana, justeru saat ini tambah parah,” Kata Agussalim, SH kepada deadline-news.com Rabu malam (15/1-2020) di Palu.

Menurut Agussalim massa KRP GUGAT PERDA CSR Kota Palu ini, rencananya melakukan protes bersama dengan jumlah 150an orang dan fokus hanya ke DPRD Kota Palu.

“KRP merupakan aliansi aksi dari LBH Palu, LBH Sulteng, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) dan Aliansi Palu Monggaya (APM) serta Sarekat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama Masyarakat Buluri dan Watusampo,”jelas Agussalim yang juga bakal calon walikota dari jalur perseorangan ini.

Menurut Agus Perda tersebut dinilai tidak menjadikan beberapa undang-undang sebagai pertimbangan, yakni UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Ahmar Welang dari LBH Palu menegaskan bahwa Perda ini dibuat secara tidak profesional dan sarat dengan kepentingan pribadi maupun golongan, bahkan bertentangan dengan undang-undang diatasnya.

Parahnya, dalam Perda tersebut, tidak dicantumkan sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang melanggar undang-undang. Dalam Perda hanya tercantum tiga sanksi, yakni teguran lisan, teguran tertulis atau pembatalan izin usaha.

“Padahal seharusnya ada sanksi penutupan,”tegasnya.

“Perusahaan juga kasian, kalau hanya menutup-nutupi perkara kewajibannya, tapi demi kita semua, alam kita pasca bencana ini memang harus kita jaga dengan melestarikannya,” tegas Agussalim yang merupakan salah selorang coordinator aksi besok di DPRD Kota Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top