Jakarta (deadline-news.com)- Pemerintah menyesuaikan besaran santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Hal itu mempertimbangkan kecukupan sosial dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Selain itu juga mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi. Penyesuaian besaran santunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani PMK itu pada 13 Februari 2017. Demikian mengutip laman Setkab, Jumat (17/2/2017)
PMK itu menyebutkan, korban kecelakaan angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan. Besar santunan antara lain:
1. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Sebelumnya dalam PMK Nomor 36/PMK.010/2008 sebesar Rp 25 juta.
2. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan persentase sebagaimana ditetapkan dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas
santunan kecelakaan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20 juta, 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500 ribu dan/atau 3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta. Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 10 juta.
“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta,” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp 2 juta. ***