Ferdy (deadline-news.com)-Palu-Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol.Agus Nugroho melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol.Djokowienarto menjawab media ini mengatakan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Abdullah Batalipu atau Boy telah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi setela sebelumnya P19.
“Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulteng mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi, namun sudah dikembalikan lagi ke Kejati,”aku Kombes Djoko.
Kasus itu ditunggu- tunggu publik karena tidak ada kabarnya, namun akhirnya Polda Sulteng mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) terhadap kasus yang dilaporkan H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol periode 2007-2012, tentang tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh H. Abdullah Batalipu alias Boy dan Andriwawan MS. Husen, SH, sesuai dengan surat laporan Polisi nomor: LP/B/155/V/2022/SPKT/PtersebutOLDA SULTENG, tanggal 24 Mei 2022.
Diberitahukan kepada pelapor, bahwa Polda telah melakukan serangkaian tugas penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/111/IV/2023 Ditreskrimum tanggal 11 April 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/32/IV/2023 Ditreskrimum, tanggal 11 April 2023.
Kemudian, Surat Ditreskrimum Polda Sulteng Nomor: BP/49/IX/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 September 2023, tentang penyerahan berkas perkara tahap satu (I).
Selanjutnya Surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nomor: B-2909/P.2.4/Eoh.1/10/2023, tanggal 05 Oktober 2023 perihal pengembalian berkas perkara an. H. Abdullah Batalipu,S.Sos., MM, dan an. Andriwawan MS Husen, SH untuk dilengkapi (P19).
Setelah itu Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/06/I/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 04 Januari 2024.
Dijelaskan di surat P2HP tersebut, yang ditandatangani PS. Kasubdit I/Kamneg AKBP Ngadimin, SH, dan mengetahuui Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak,SIK., ME pada 22 Juli 2024, penyidik telah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng berdasarkan surat pengantar berkas perkara Nomor: BP/49.a/VI/2024/Ditreskrimum, tanggal 26 Juni 2024, pemberitahuan perkembangan penyidikan selanjutnya akan diberitahukan kepada pelapor, untuk rincian selengkapnya dapat dilihat melalui situs SP2HP online : sp2hp.bareskrim.polri.go.id.
Dengan terbitnya surat ini tentu sangat memengaruhi langkah H. Abdullah Batalipu dalam menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buol.
Seperti diketahui H. Abdullah Batalipu yang akrab disapa dengan Haji Boy ini baru saja mendapatkan surat B1KWK dari Partai Demokrat.
Selain mendapatkan BIKWK dari Partai Demokrat H. Abdullah Batalipu akan menunggu keluarnya B1KWK Partai Golkar untuk melengkapi syarat 20% agar bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol ditengah Kasus Tindak Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik kembali bergulir.
Untuk diketahui Juga bahwa H. Abdullah Batalipu Pernah ditetapkan sebagai tersangka Namum kemudian berkasnya dikembalikan lagi untuk di lengkapi.
Jika kemudian berkas perkara ini dinyatakan lengkap maka kemungkinan status tersangka akan kembali di didapatkan oleh terlapor.
Tentu sulit bagi H. Abdullah Batalipu melengkapi berkas administrasi pendaftaran bakal calon bupati di KPU Kabupaten Buol dalam keadaan status tersangka.
Kita tunggu saja bagaimana perkembangan kasus hukum ini akan terjadi. Yang pasti, langkah hukum ini tidak akan ditunda lagi oleh Polda Sulteng, seperti kita menunggu kasus ini selama dua tahun penyidikannya.
Abdullah alias Boy Batalipu yang dikonfirmasi via telepone selulernya Minggu (28/7-2024), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***