Temanku punya teman, kawannya punya kawan mengatakan ternyata investasi perusahaan perkebunan kelapa Sawit di salah satu daerah di negeri ini, diduga ada praktek papa minta saham atau papa dikasih saham.
“Benarkah si Papa Dapat Saham?, ntahlah tapi isunya ditengah-tengah publik diduga si papa dijanjikan saham jika investasi itu gol, itu kata kawanku punya teman.
Jadi teringat kasus ketua DPR RI dulu Setia Novanto, “Papa Minta Sahan” di PT Freeport Indonesia (PTFI)
PTFI ini adalah perusahaan tambang mineral yang melakukan penambangan dan pemrosesan bijih untuk menghasilkan konsentrat tembaga, emas, dan perak. PTFI merupakan afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). PTFI beroperasi di dataran tinggi di Pengunungan Sudirman, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia.
Kata kawanku punya kawan, pantas saja si papa memberinya lampu hijau si investor, walaupun sang investor belum mengantongi hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana layaknya perusahaan perkebunan pada umumnya.
Padahal perusahaan perkebunan kelapa sawit tegas kawanku punya teman, tidak bisa hanya mengandalkan izin lokasi (INLOK) sebagai modal utama.
Menurut temanku punya kawan, kawanya punya teman, perusahaan perlu memiliki beberapa izin lain seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk dapat melakukan penanaman sawit secara legal.
Izin Lokasi:
Izin lokasi adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membolehkan perusahaan menjalankan usaha di lokasi tertentu. Izin ini merupakan langkah awal yang penting, tetapi tidak cukup.
Izin Usaha Perkebunan (IUP)
IUP adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha perkebunan, termasuk perkebunan sawit.
IUP menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan usaha perkebunan.
Hak Guna Usaha (HGU):
HGU adalah hak atas tanah yang diberikan kepada perusahaan untuk digunakan untuk usaha perkebunan.
HGU memastikan bahwa perusahaan memiliki hak yang sah untuk mengolah tanah untuk perkebunan sawit.
Syarat lain:
Selain izin-izin di atas, perusahaan perkebunan sawit juga perlu memenuhi persyaratan lain, seperti memiliki modal yang cukup, tenaga kerja yang kompeten, dan rencana usaha yang jelas.
Izin lokasi merupakan langkah awal yang penting, namun tidak cukup untuk memulai usaha perkebunan sawit secara legal.
Perusahaan perlu memiliki IUP dan HGU, serta memenuhi persyaratan lain untuk dapat menjalankan usaha perkebunan sawit secara sah.
Begitu kata temanku punya kawan
mendugaan papa minta saham atw papa dikase saham disala satu investasi perkebunan kelapa sawit itu.
Makanya kata temanku punya kawan, sekalipun perusahaan perkebunan kelapa sawit itu belum mengantongi hak guna usaha (HGU) si Papa diduga memberikan lampu hijau untuk beroperasi yang ditandai dengan Land clearing.
Menurut temanku punya teman, kawannya punya kawan yang dipercaya si Papa mengurusi investasi masuk ke daerahnya itu.
Temanku punya kawan mengatakan bahkan temannya itu diberikan hak istimewa dan biaya operasionalnya dari si Papa yang kata temanku punya teman diambil dari kas daerahnya.
“Penetapan kawanku punya teman sebagai utusan khusus, konon kata temanku punya kawan itu, untuk ngurusi investasi masuk ke daerah kekuasaan si Papa.”
Bukan cuman itu, tapi kata temanku punya kawan, temannya kawanku itu diberikan biaya khusus atau hak keuangan sebagai utusan khusus si Papa dibagian umum kantor si Papa bekerja.
Perlu diketahui kata kawanku punya teman, Dasar hukum yang mewajibkan perusahaan kelapa sawit memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang kemudian diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015.
“Syarat memiliki IUP dan HGU ini merupakan syarat mutlak untuk beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit,”jelas temanku punya teman itu.
Penjelasan Lebih Lanjut kata kawanku punya teman, bahwa
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana disebutkan dalam
pasal 42 mengatur bahwa kegiatan budidaya atau pengolahan hasil perkebunan, termasuk kelapa sawit, harus memiliki IUP dan/atau HGU.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015:
Kawan temanku punya kawan mengatakan putusan ini menguatkan bahwa perusahaan perkebunan, termasuk kelapa sawit, wajib memiliki IUP dan HGU sebagai syarat untuk beroperasi.
IUP (Izin Usaha Perkebunan):
Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk legalitas perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha budidaya atau pengolahan hasil perkebunan.
HGU (Hak Guna Usaha):
HGU adalah hak untuk mengolah dan memanfaatkan tanah negara untuk kegiatan pertanian, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Penegakan Hukum:
Perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU atau IUP dapat dikenakan sanksi, termasuk denda pajak atau bahkan pencabutan izin.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa perusahaan kelapa sawit yang hanya memiliki IUP tanpa HGU dianggap tidak legal dan akan dikenakan sanksi.
Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah syarat kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit, yaitu harus memiliki IUP dan HGU.
Perusahaan kelapa sawit wajib memiliki IUP dan HGU sebagai dasar hukum untuk beroperasi.
Syarat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat berakibat sanksi, termasuk denda pajak dan pencabutan izin. ***














