Bambang Ditangkap, Keputusan KPK Tetap Sah

Sejumlah elemen penggiat anti korupsi melakukan aksi damai dukungan terhadap KPK di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 23 Januari 2015. (Foto:TEMPO/Eko Siswono Toyudho)
Sejumlah elemen penggiat anti korupsi melakukan aksi damai dukungan terhadap KPK di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 23 Januari 2015. (Foto:TEMPO/Eko Siswono Toyudho)

Jakarta, Koran Pedoman – Jumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal tiga orang. Jumlah pimpinan KPK berkurang setelah Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 23 Januari 2015.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan keputusan di KPK merupakan kolektif kolegial atau secara bersama-sama.

“Penafsiran teoritik kolektif kolegial simple majority, kalau total ada lima pimpinan, 3 orang saja masih bisa jalan,” ujar Zainal di gedung KPK, Jumat, 23 Januari 2015. Bahkan, kata Zainal, bila hanya ada satu pimpinan saja KPK tetap masih bisa jalan.

Zainal merujuk pada Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang KPK bahwa pimpinan bila ada conflict of interest dalam menangani suatu perkara maka tidak bisa memberi suara. Karena itu, bila empat pimpinan yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara, akan menarik diri dalam pengambilan keputusan. Sehingga satu pimpinan saja sudah sah dalam pengambilan keputusan.

Kendati demikian, Zainal menyarankan untuk mengambil tindakan-tindakan agar tidak dipermasalahkan di kemudian hari. Zainal meminta Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memilih calon pimpinan KPK, antara Busyro Muqoddas atau Robby Arya Brata. “DPR pilih dong, biar ada empat pimpinannya,” kata Zainal.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan pimpinan KPK tetap bisa jalan meski hanya tiga orang.

Dalam undang-undang KPK, ujar Ade, keputusan yang diambil adalah kolektif kolegial sehingga melibatkan berbagai pihak seperti Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, dan pihak-pihak lainnya. “Tidak ada yang dipermasalahkan. Tiga pimpinan saja sudah sah.”

Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok tadi pagi. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Penangkapan Bambang ini terjadi sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.(Sumber:Tempo.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top