Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Proses hukum dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Sitti Hajar oleh Bupati Tojo Unauna Mohammad Lahay,SE di Polda Sulteng belum jelas statusnya.
Publikpun mempertanyakannya. Apa kabar kasus pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Bupati Tojo Unauna Mohammad Lahay terhadap Sitti Hajar, benarkah Polda “Diam”?
Apakah kasus itu masih berproses ataukah sudah damai? Karena sampai saat ini pihak penyidik Polda Sulteng masih terkesan “diam” atas perkara itu.
“Mestinya Polda Sulteng menyampaikan ke publik melalui media massa perkembangan proses hukum kasus yang menimpa Bupati Touna Moh.Lahay itu. Apakah sudah ada perdamaian atau masih berlanjut, karena adanya surat pembatalan pencabutan laporan dari pelapor,”kata sumber deadline-news.com yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Kata sumber itu apalagi Sitti Hajar yang diduga istri siri Bupati Tojo Unauna Moh. Lahay itu sudah melayangkan surat pembatalan pencabutan laporan Polisinya terkait dugaan pengancaman pembunuhan yang dialami lewat chat di whatsappnya ke Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Sitti Hajar melaporkan Moh.Lahay ke Polda Sulteng pada Januari 2022 lalu. Sebagai mana Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 Januari 2022 dengan terlapor Mohammad Lahay dalam perkara pengancaman melalui ITE, itu batal dicabut.
Pasalnya Sitti Hajar saat mengajukan pencabutan laporan pada tanggal 25 Maret 2022 merasa terpaksa, ketakutan dan tertekan. Sehingga meminta penyidik Polda Sulteng membatalkan surat pencabutan laporan polisinya itu.
Surat pembatalan pencabutan laporan itu ditandatangani Sitti Hajar di atas Materai Rp, 10,000 pada tanggal 1 April 2022.
Surat pembatalan pencabutan laporan polisi itu dibenarkan Mohamad Natsir Said, SH kuasa hukum Sitti Hajar.
“Benar klien kami membatalkan mencabut laporan polisinya terhadap Moh. Lahay, sebab saat mengajukan pencabutan laporan merasa terpaksa dan dalam kondisi tertekan dan ketakutan,” tegas Natsir.
Natsir pun meminta penyidik untuk tetap melanjutkan laporan perkara yang diajukan kliennya itu dan segera melakukan gelar perkara.
“Apalagi sudah ada surat pernyataan pengakuan dari terlapor Moh. Lahay bahwa memang dirinya telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap klien kami Ibu Sitti Hajar,” jelas Natsir.
Kata Natsir pengakuan itu tertuang dalam surat pernyataan bermaterai Rp, 10,000 yang ditandatangani Moh.Lahay sendiri pada tanggal 23 Maret 2022 di Palu dan aslinya ada ditangan Sitti Hajar.
Dalam surat tersebut Mat Lahay menyatakan telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Sitti Hajar.
Dan mengakui tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Serta tidak akan menyakiti istrinya (Sitti Hajar) baik secara fisik maupun perasaan dan hatinya.
“Surat pernyataan adalah pengakuan dan menjadi bukti yang sempurna dalam hukum. Sessuai pasal 184 KUHAP. Olenya kami minta penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,”tegas Natsir.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng membenarkan jika Sitti Hajar membatalkan mencabut laporan polisinya.
“Informasi yang kami ketahui dari penyidiknya menyatakan demikian. Pelapor tgl 25 Maret 2022 ajukan Surat permohonan pencabutan laporan dilengkapi Surat pernyataan yang menyebutkan pencabutan dan pernyataan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dibuat tanpa ada tekanan. Tetapi tgl 1 April 2022 dilayangkan kembali kepada penyidik pembatalan pencabutan itu,” tulis Sugeng menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (11/4-2022).
Kemudian Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu (20/4-2022), mengatakan sampai saat ini belum ada informasi dari penyidik.
“Belum ada Info,”tulis Sugeng singkat.
Sebelumnya telah diberitakan Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Muhammad (Mat) Lahay menjawab deadline-news.com di kantonya menegaskan siap menghadapi proses hukum itu.
“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,” kata pengacara kondang itu.
Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.
“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus.
Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,” ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.
Menurut Ishak Adam terkait dugaan pengancaman yang dituduhkan ke kliennya melalui chat, perlu dilihat dari media aslinya asal chat itu yakni dari hondpone asal dan penerima chat itu.
Karena bisa saja orang lain yang melakukannya. Tapi kita serahkan ke pihak penyidik kepolisian saja soal itu.
“Dan patut diduga ada pemerasan terhadap klien kami. Dan hal ini akan menjadi perhatian dikemudian hari jika proses hukum ini berlanjut,”tegas mantan ketua KPU Touna dua periode itu.
Disinggung soal apakah Sitti Hajar itu adalah istri Mat Lahay? Jawab Ishak Adam, itu bukan istri Bupati Mat Lahay jika dilihat dari undang-undang positif (uu perkawinan).
“Istri sah itu berdasarkan agama masing-masing dan tercatat sesuai hukum positif. Jadi jangan gunakan frasa istri siri, karena tidak diatur dalam undang-undang perkawinan,”jelas Ishak.
Namun Ishak tidak menapik kalau Sitti Hajar berteman baik dengan Bupati Mat Lahay.
“Olehnya Bupati Mat Lahay yang saya kenal humanis ini, mau berdamai dengan pelapor, karena beliau berteman baik dengan pelapor,” tutur Ishak Adam.
Sebelumnya Bupati Touna Moh.Lahay menjawab konfirmasi deadline-news.com mengaku kaget dengan munculnya surat pernyataan bermatrai 10,000 dan ditandatanganinya yang isinya mengakui telah melakukan pengancaman.
“Saya kaget juga dengan surat itu,”tulis Moh.Lahay.
Menurutnya surat itu tidak benar berasal dari dirinya.
“Kalau itu tidak benar,”akunya melalui chat di whatsappnya. ***