Ilong/Fir (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Satu dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) kota Palu, yaitu Rapperda penyelenggaraan kesehatan reproduksi (Kespro) mendapat sorotan dari anggota DPRD (Anleg) kota Palu.
Anleg itu mempertanyakan kepada Panitia Khusus (Pansus) II apa urgensi dari pembentukan peraturan Kespor tersebut.
“Saya ingin mempertanyakan urgensi perda ini dibuat. Karena pengalaman sebelumnya, beberapa perda yang pernah dibuat, tidak efektif hingga saat ini, ” tandas anggota Komisi C, Hamsir saat rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pansus II atas tiga buah Rapperda, Jumat (22/2/2019) di ruang sidang utama DPRD Palu.
Beberapa Perda sebelumnya menurut Hamsir seperti penanggulangan kemiskinan (gembel dan pengemis) kota, Perda kawasan tanpa rokok (KTR) serta penertiban hewan ternak.
Realisasi beberapa Perda tersebut ungkap Hamsir tidak diwujudkan oleh pemerintah kota. Sehingga terkesan “mandul”.
“Seperti perda kawasan tanpa rokok. Hampir semua kawasan di kota Palu masih terlihat masyaraknya merokok di sembaang tempat. Perda penetiban hewan liar, hingga saat ini juga masih banyak hewan yang berkeliaran. Olehnya mengapa perda tersebut dibuat. Tapi tidak dilaksanakan, ” pungkasnya.
Begitu pula dengan perda penertiban hewan liar. Meskipun penegak perda telah menertibkan. Namun dalam relokasi hewan teesebut, beber Hamsir belum ada wadah ataupun lokasinya. ” Sehingga hewan yang berhasil diamankan dilpepas lagi, karenapemerintah kota, dalam hal ini Pol PP, tidak memiliki tempat penangkaranya, ” sebutnya.
Ditegaskanya, pembentukan beberapa buah perda, seharusnya menilik dari keutamaanya. Seberapa efektif dan kegunaanya untuk kota Palu. Selain itu juga harus dibaringi dengan alokasi anggaranya. Sehingga dapat berjalan dengan maksimal.
Menanggapi hal itu, anggota Pansus II, Bernadeth Salatta menjelaskan bahwa pembahasan tersebut telah berlangsung semenjak di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) ” Dalam hal ini, instansi terkait yang memberikan masukan terhadap hal tersebut, ” katanya.
Guna memberikan kekuatan hukum bagi pelaksanaanya, Bernadeth Sallata menegaskan perlunya dibuatkan payung hukum regulasi daerah. Agar dapat menjadi perhatian oleh pemerintah maupun masyarakat.
Hal senada diutarakan Ketua Pansus I, Moh Rum menjelaskan pertanyaan dari Hamsir tersebut seharusnya dilontarkan saat masih dalam tingkat Bapperda.
Terkait Urgensi dari Rapperda Kespro, anggota Komisi B tersebut menegaskan hal itu telah berlangsung sebelumnya. Seperti pelayanan wanita di usia subur, pemeriksaan kehamilan, pelayana KB dan pasca persalinan.
“Olehnya, perlu dibuatkan payung hukumnya. Mengapa di tingkat Bapperda, Rapperda ini diloloskan, ” tandasnya.