Aanggap Tim Apresial KJPP Tak Tranaparan AMAL Berdemonstrasi

 

Riska (deadline-news.com)-Lutrasulsel- Aliansi Mahasiswa dan Masyrakat Malangke (AMAL) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD, BPN dan Kantor Bupati Luwu Utara (Lutra), Selasa (06/10-2020).

Demonstrasi AMAL ini sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksankan pada tanggal 24 September 2020 di kantor DPRD Kabupaten Lutra yang belum mendapatkan titik temu.

Pihak BPN dan Tim APRESIAL KJPP (Anaskarim) selaku tim dalam pembebasan lahan irigasi di Baliase di Kecamatan Malangke dianggap tidak transparan dalam penyampaian besaran ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat yang dialiri jalur irigasi serta tidak adanya keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh pihak terkait.

Di Kecamatan Malangke terdapat 6 Desa yang terkena jalur irigasi di antaranya Desa Tingkara, Desa Tolada, Desa Salekoe , Desa Takkalalla, Desa Malangke dan Desa Benteng.

Kepala BPN Kabupaten Lutra, Didik Purnomo, menyampaikan anggapannya mengenai permasalahan yang terjadi di Kecamatan Malangke di mana dalam pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Malangke sudah mengikuti UU NO 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Malangke sudah mengikuti UU NO 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” terangnya.

Hal itu disanggah oleh Bayu selaku Penanggung Jawab AMAL, bahwa pihak BPN tidak menjalankan mekanisme hukumnya.

“Pihak BPN tidak menjalankan mekanisme yang tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2012, PP No. 36 dan PP No. 56 Tahun 2017 bahwasanya masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah mengenai luas lahan yang terkena jalur irigasi serta tidak ada penentuan besaran harga. Seharusnya Pihak yang terkait menjelaskan secara detail dan terperinci kepada masyarakat mengenai hal tersebut. Lebih ironisnya, masyarakat diarahkan untuk tanda tangan persetujuan atau tidak setuju tanpa memberi pemahaman kepada masyarakat. Apabila masyarakat tidak setuju dalam besaran ganti rugi yang di berikan maka masyarakat harus berhadapan dengan pengadilan dengan membayar 12 juta,” paparnya.

Disamping itu Kepala BPN Lutra, Didik Purnomo, enggan menandatangani pernyataan tertulis untuk musyawarah yang akan dilakukan kembali di kantor Kecamatan serta meminta BPN untuk transparansi data terkait jalur irigasi tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top