BANGKA BELITUNG (deadline-news.com) – Mengapit map yang tertulis namanya di bagian depan, Andri terlihat bahagia. Sekian tahun kucing-kucingan dengan aparat, karena menambang timah secara ilegal, kini Warga Desa Sekar Biru, Jebus, itu bisa tenang.
Sebab, di dalam map itu, terdapat berkas dokumen yang menerangkan dirinya sebagai pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), lengkap dengan denah dan luas lahan satu hektar yang bakal diolah olehnya untuk mengeruk timah dari perut bumi secara legal.
“IPR ini legalitasnya jelas. Inilah yang selama ini kami tunggu-tunggu,” ujar Andri, Senin siang (23/10-2017. Seperti isi siaran pers yang dikirim ke group whatsapp serikat media siber Indonesia (SMS), Cabang Bangka Belitung Senin malam (23/10-2017).
Kebahagiaan yang sama juga diungkapkan Syamsir. Penambang dari Desa Rukam, Jebus, ini mengatakan dirinya tak lagi was-was dengan adanya IPR yang kini dimilikinya. “Dengan kebijakan IPR ini kami merasa gembira dan lebih aman bisa memperbaiki ekonomi kami yang selama ini agak kesulitan,” ungkapnya.
Bertempat di Lapangan Sepakbola Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Andri dan Syamsir beserta 28 rekan mereka sesama penambang, siang tadi mendapat IPR yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, ke tangan mereka. Ini adalah kelompok pertama penerima IPR dari sekitar 1200 hektar lahan IPR yang disiapkan di Bangka Barat.
Kepada para penambang pemerima IPR ini, gubernur berpesan agar mereka menambang secara cerdas.
“Cerdas mengelola tambang, cerdas bersyukur, dan cerdas memanfaatkan rezeki yang sudah didapat dari pertambangan ini,” ujarnya, sembari mendoakan hasil yang melimpah dari tiap-tiap bagian yang digarap para penambang skala kecil itu.
Hadirnya IPR, merupakan terobosan yang dihadirkan Pemprov Babel. Melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian wilayah usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan penyesuaian izin usaha pertambangan afiliasi serta izin pertambangan rakyat, para penambang diatur untuk mengelola tambang secara aman, nyaman, dan bertanggung jawab. Aspek Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) dikedepankan.
Dalam aturan IPR, perseorangan seperti Andri dan Syamsir, masing-masing mendapatkan luas wilayah satu hektar. Untuk kelompok masyarakat, paling banyak lima hektar, dan koperasi paling banyak sepuluh hektar. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing dengan jangka waktu paling lama dua tahun.
Dalam melakukan aktifitas penambangan, para penambang mendapat bimbingan dan bantuan dari PT Bangka Tin Industry (BTI) yang bertindak sebagai ‘bapak asuh’ bagi mereka. PT BTI pula, yang menjadi pihak yang menggaransi aktifitas penambangan melalui dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang dititipkan ke pemerintah.
Dalam aktifitas penambangan itu, Gubernur meminta para penambang untuk melakukan penambangan secara menyeluruh. “Menambang dengan total mining, selesaikan semua hasil tambang sampai habis. Setelahnya, langsung reklamasi, jangan ditambang lagi,” tukasnya.
Mengingat aktifitas penambangan tak akan selamanya bisa memberi hasil kepada masyarakat, Erzaldi mengatakan pentingnya kehadiran koperasi di tiap desa yang ada IPR-nya. Dengan binaan bapak asuh dari PT BTI, keberadaan koperasi inilah yang nantinya akan menjelma dalam badan usaha bersama untuk mendirikan DesaMart. “Jadi, nanti setelah IPR habis, ada DesaMart yang dikelola bersama oleh masyarakat,” jelasnya.
Erzaldi yakin, dengan pola bapak asuh yang digagas oleh PT BTI, keberadaan IPR akan semakin berkembang, dan memberi hasil baik bagi penambang maupun bagi perusahaan yang menjadi bapak asuhnya. “Tentang IPR ini, saya sudah minta waktu berudiensi dengan Presiden. Insya Allah dalam penyerahan IPR berikutnya, Bapak Presiden bersedia menyerahkan langsung kepada penambang,” tuturnya.
Lalu bagaimana dengan daerah lainnya yang belum mengantongi IPR?
“Tergantung kesiapan ada tidaknya perusahaan yang mau jadi Bapak Asuh di kabupaten lainnya,” kata Erzaldi.
Turut hadir dalam penyerahan IPR gelombang pertama ini, Kapolda Babel Brigjen Pol Syaiful Zachri beserta beberapa pejabat utama Polda Babel, Bupati Bangka Barat Parhan Ali, jajaran petinggi PT BTI, dan para para pejabat lainnya. Acara ditutup dengan panggung hiburan yang dimeriahkan Tommy Ali dan Maya KDI. ***