Kejati Tahan Mantan Gubernur Sulteng

Mantan gubernur Sulteng Bandjela Paliudju saat ditahan kejaksaan. Foto:Beritasatu
Mantan gubernur Sulteng Bandjela Paliudju saat ditahan kejaksaan. Foto:Beritasatu

Palu, Koran Pedoman – Mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Mayjen (Purn) Banjela Paliudju (tengah) dibawa menuju mobil tahanan saat akan dibawa menuju Rutan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (9/12).
Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menahan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011 HB Paliudju, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penyelewengan dana operasional 2006-2011 senilai Rp 21 miliar, Selasa (9/12).

Paliudju sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar lima jam di ruang penyidik, dan akhirnya digelandang ke Rutan Maesa Palu pada pukul 15.45 WITA.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Sudirman Syarif mengatakan penahanan HB Paliudju itu untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

HB Paliudju adalah salah satu tersangka yang ditetapkan dari kasus pencucian uang yang menjerat Rita Sahara. Rita Sahara adalah mantan Bendahara Gubernur HB Paliudju periode 2006-2011.

Menurut Sudirman, HB Paliudju adalah aktor utama dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional itu, sementara Rita Sahara adalah pihak yang cuma mengeluarkan dana.

“Jadi, ada pihak yang berkuasa di sini,” ucapnya.

Ditanya soal adanya calon tersangka baru, Sudirman belum bisa berspekulasi, karena kasusnya masih dalam penyidikan.

Saat ini Rita Sahara sedang dalam proses persidangan, dan beberapa waktu lalu dia dituntut jaksa selama sembilan tahun penjara.

Dalam sidang Rita Sahara, HB Paliudju hadir beberapa kali bersaksi di persidangan. HB Paliudju juga beberapa kali tidak menghadiri undangan sebagai saksi di persidangan, sehingga proses hukum itu sempat tersendat.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menanyakan penggunaan dana operasional gubernur antara lain biaya perjalanan, biaya rumah tangga, biaya pengobatan serta bantuan sosial.

Secara keseluruhan, jaksa mencatat ada 83 jenis penggunaan biaya operasional yang pertanggungjawabannya dinilai janggal.

Kasus itu mencuat pada November 2013, ketika penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Rita Sahara sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama 2007-2012.

Pengusutan kasus itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucuian uang di PT Bank Sulteng.(Sumber: Beritasatu.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top