Di Buol Walau PPKM Rumah Ibadah Tetap Buka

 

Andi Attas Abdullah (deadline-news.com)-Buolsulteng-Walau Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala kecil (Mikro) di Kabupaten Buol seperti daerah lainnya di Indonesia, namun rumah ibadah tetap buka.

Hanya saja tetap mempedomani surat edaran (SE) Menteri Agama RI. Apalagi Buol tidak termasuk zona merah.

Sehingga bupati Buol tetap mengizinkan rumah-rumah ibadah dibuka, termasuk saat pelaksanaan salat Idul Adha 10 Dzulhijja 1442 Hijriyah.

Bapati Buol dr. H.Amiruddin Rauf,S.POG,M.Si menjawab deadline-news.com mengatakan walau PPKM dimasa pandemi covid19, masyatakat tetap diperbolehkan membuka rumah-rumah ibadah.

Hanya saja kata Bupati Amiruddin dibatasi, hanya bisa 50 persen saja dari daya tampung rumah ibadah sebelum pandemi covid19 yang diperbolehkan.

“Rumah ibadah tetap dibuka dengan prokes ketat yakni memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir. Dan masjid diisi 50% saja,”kata Bupati Buol yang akrab disapa dr.Rudi menjawab deadline-news.com via chat di whatsappnya Sabtu sore (16/7-2021).

Disinggung soal para penjual misalnya toko, kios, warung makan dan warkop apakah ada pembatasan waktu buka, misalnya pukul 21:00 wita harus tutup?

Bupati dr.Rudi tak menjawabnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top