Walikota Hidayat Minta ASN Pemkot Jangan Ikut Campur Dalam Dunia Politik

foto peserta Rakot jelang pemilu 2019 di ruangan Bantaya kantor walikota Palu. foto Humas Pemkot Palu/deadline-news.com

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali Kota Palu Drs.Hidayat, M.Si dihadapan peserta rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu, Lurah, dan Camat se-Kota Palu Kamis (4/4-2019) di Ruang Rapat Bantaya kantor Wali Kota Palu, menegaskan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintahan kota Palu, jangan ada yang ikut campur dalam dunia politik.

“Terutama jangan ikut membantu menyebarkan ujaran kebencian, kabar bohong (hoaks), untuk itu saya meminta Bawaslu untuk menindak tegas apabila ada ASN Pemkot Palu yang terlibat hal tersebut,”ujar Walikta Hidayat.

Wali Kota Hidayat mengajak seluruh pihak terkait baik Lurah, Camat, dan stekholder lainnya untuk bekerja sama mewujudkan pemilu damai, aman dan sejuk. Walau Kota Palu masih berduka akibat bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September 2018 tahun kemari.

“Pemerintah Kota Palu melalui jajarannya harus maksimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang sampai hari ini masih tinggal di shelter-shelter bahkan tenda-tenda pengungsian,”pinta Walikota Hidayat.

Rakor yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD kota Palu, Basmin Karim, perwakilan Kodim 1306/Donggala, dan Polres Palu tersebut membahas tentang proses pesta demokrasi, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, maupun DPD-RI yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.

Wali kota Hidayat dalam arahannya mengatakan pesta demokrasi di kota Palu diharapkan berjalan aman, damai, lancar, dan sejuk bahkan tidak ada gangguan-gangguan keamanan, meskipun kota Palu saat ini sedang berada di masa transisi ke masa pemulihan pasca bencana Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi 28 September 2018 silam.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU kota Palu, Agus Salim Wahid menjelaskan 5 (lima) surat suara yang akan dicoblos dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif baik DPR-RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta DPD-RI. Olehnya inilah yang perlu dipahami dan dimengerti masyarakat wajib pilih.  (rilis Humas Pemkot Palu).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top