Abdul Kahar/Gafur (deadline-news.com)-Pinrangsulsel- Wakil Bupati Pinrang Alimin memberikan pengarahan dalam pertemuan dan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Penularan Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019, Selasa (22/9/2020) di Aula Kantor Bupati Pinrang.
Sosialisasi yang menghadirkan kurang lebih 120 pelaku usaha ini juga dihadiri Wakapolres Pinrang Kompol Andi Jamaluddin, Kasdim 1404 Pinrang, Mayor Bakrie, Kasatpol PP Muhadir, Kadis Kesehatan dr Dyah Puspita Dewi, Kadis PMPTSP Andi Mirani, Kabag Hukum Yosep Pao, Camat Watang Sawitto Andi Taufik dan Camat Paleteang Fachrullah.
Wakil Bupati Pinrang Alimin dalam arahannya mengatakan bahwa melihat kecenderungan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Pinrang mengalami peningkatan sehingga Pemerintah menganggap perlu mengeluarkan Perbup sebagai payung hukum Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pinrang.
Wabup menyampaikan bahwa keberhasilan dalam penanganan Covid-19 tidak bisa terwujud jika usaha itu hanya dilakukan oleh Pemerintah semata. Menurutnya, apa yang telah diupayakan oleh Pemda harus mendapatkan dukungan oleh seluruh stakeholder.
Olehnya itu, Wabup meminta dukungan kepada seluruh masyarakat khususnya para pelaku usaha secara bersama sama untuk mendukung Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pinrang.
“Pemerintah selama ini telah berusaha maksimal dalam penanganan Covid-19. Tanpa dukungan seluruh stakeholder akan sulit untuk diwujudkan. Melalui kesempatan ini, kita berharap dan meminta dukungan masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk mematuhi protokol Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya” kata Wabup.
Wabup berharap pelaku usaha yang hadir saat ini dapat menjadi contoh kepada pelaku usaha lainnya. Wabup juga minta kepada pelaku usaha dapat menjadi corong dan tauladan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Di waktu yang sama, Kadis Kesehatan dr Dyah Puspita mengatakan hingga hari ini berdasarkan data Dinas Kesehatan kasus Covid-19 mengalami peningkatan, Khusus di Kecamatan Watang Sawitto sudah masuk zona merah.
Dr. Dewi panggilan akrabnya menyampaikan bahwa saat ini kita tidak tahu siapa yang membawa penyakit Covid-19. Olehnya itu dr. Dyah Puspita Dewi berharap agar seluruh masyarakat termasuk para pelaku usaha untuk melakukan Penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Muhadir menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir ini Pemerintah bersama dengan TNI/POLRI telah melakukan sosialisasi tentang Perbup no 34 Tahun 2020. Mulai kemarin telah melakukan Penegakan aturan.
Untuk hari ini saja, Muhadir mengungkapkan sebanyak 75 orang yang terjaring tidak memakai masker. Muhadir mengaku telah memberikan sanksi tertulis di mana dalam isinya berjanji untuk tidak lagi mengulangi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Muhadir juga mengatakan akan melakukan razia di warung dan jenis tempat usaha lainnya terkait dengan Penerapan dan Fasilitas protokol kesehatan Covid-19 dalam pengelolaan usaha masyarakat.
Kadis PMPTSP Andi Mirani juga dalam kesempatan itu mengingatkan agar jangan sampai Covid-19 menghalangi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Akan tetapi, lanjutnya para pelaku usaha juga harus dapat mengerti kondisi pandemi saat sekarang ini.
Jangan sampai, kata Andi Mirani para pelaku usaha terhambat usahanya karena melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang tertuang dalam Perbup no 34 Tahun 2020 ini.
Sementara Kabag Hukum Yosep Pao menyampaikan Perbup no 34 Tahun 2020 ini bukan semata-mata keinginan dari Pemerintah Daerah.
Perbup ini, lanjutnya merupakan amanah dari Peraturan Presiden. Sejalan dengan Kadis Kesehatan, Kabag hukum mengungkapkan bahwa perkembangan Covid-19 di Kabupaten Pinrang cenderung mengalami peningkatan.
Ini merupakan salah satu hal mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Bupati ini.
Dalam penegakannya, Yosep Pao menyampaikan bahwa aturan ini diterapkan sanksi secara bertahap mulai dari sanksi teguran hingga sanksi yang paling berat yakni denda atau pencabutan izin usaha.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 yang mengatur tentang para pelaku usaha dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 tertuang dalam pasal 25 ayat 3 yang menyebutkan bahwa setiap pimpinan/penanggung jawab badan usaha/pelaku usaha/Pengelola usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis berupa surat pernyataan, penutupan sementara tempat usaha, denda administratif paling sedikit 500 ribu rupiah dan paling banyak 1 juta rupiah dan/atau pencabutan izin usaha.(rilis humas pinrang).***