Syamsul Bahry M.Kasim (deadline-news. Com) – Tounasulteng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) Sulteng menjadwalkan besok akan memanggil 3 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada serentak 2020, termasuk di Touna.
Hal itu dikatakan Komisiner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Suandi Bilatullah di Kantornya Jalan Tadulako Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana Kota Kamis (24/9-2020).
Menurutnya berdasarkan laporan yang ia terima terkait oknum ASN yang melakukan pelanggaran netralitas lebih dari 3 orang.
Hanya saja mengingat besok waktunya sangat padat, pihaknya baru akan memanggil 3 orang dulu untuk dimintai bahan keterangan.
Namun sebelumnya kata Suandi, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan. Didalam surat Pemanggilan itu dijadwalkan besok tJum’at 25 September 2020 pukul 9.00 Wita.
Proses pemanggiln itu tentunya merujuk pada kewenangan Bawaslu pasal 30 Undang-Undang no 10 Tahun 2016 huruf (i) diantaranya melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbawaslu 6 tahun 2018 pasal 4 yaitu melakukan pengawasan netralitas ASN terhadap keputusan dan atau tindakan yang merugikan, atau menguntunkan salah satu peserta pemilu,”ujar Suandi.
Sekedar diketahui, oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dijadwalkan akan dipanggil bawaslu yakni inisial SHR, AB dan BD. ***