Doel (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Konflik antara ketua Yayasan Panca Bhakti Palu Ir.H.Rendy Lamadjido, MBA dengan pengelola STIE Panca Bhakti Palu Andi Sikati belum berakhir. Bahkan kian memanas. Pasalnya putusan Mahkama Agung (MA) tidak mempertegas apa saja yang akan dieksekusi. Tapi hanya satu poin yakni pelarangan penggunaan Yayasan Panca Bhakti Palu atas nama Abdu Azis Lamadjido. Sedangkan permohonan lainnya ditolak MA.
Kondisi ini membuat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi itu makin terpuruk. Hal ini terbukti dengan tak seorangpun yang mendaftar sebagai calon mahasiswa pada tahun ajaran 2016 ini. Dan makin diperkeru lagi dengan pelantikan Ketua STIE tandingan yakni Prof Dr.Andi Mattulada, SE, M.Si.
Celakanya lagi, usai melantik ketua STIE tandingan, Rendy Lamadjido langsung dijemput kapolres Palu AKBP. Basya Radyananda, S.I.K lalu di bawa ke Mapolres Palu untuk dimintai keterangannya. Rendy dibawa ke Polres dengan menggunakan Mobil Dinas Kapolres Palu Suzuki. Rendy 1 tempat duduk dengan Kapolres Palu di kursi belakang.
Terkait penjemputan Rendy oleh Kapolres Palu untuk duduk bersama mencari solusi konflik kedua belah pihak yang bertikai. Dan dalam pertemuan tersebut Rendy dan Yusuf Paddong berjanji untuk koling down. Namun usai pertemuan itu, Rendy ke STIE berorasi dihadapan mahasiswa bahwa STIE Panca Bhakti itu adalah miliknya. Pernyataan Rendy itu spontan saja mendapat perlawanan dari pihak Andi Sikati, sehingga menimbulkan riak-riak yang membuat ketegangan. ***