Rahmadi Manggona (deadline-news.com)-Tolitoli – Pemberitaan di salah satu media On Line yang menyebut Kapolres Tolitoli AKBP. Ridwan Raja Dewa mengkriminalisasi wartawan, merupakan pemberitaan bohong dan fitnah yang sangat keji di lakukan oleh salahsatu oknum wartawan berinisial HS.
“Pemberitaannya merupakan firnah yang sangat keji, tudingan HS itu tidak mendasar, karena penyidik bekerja sesuai aturan,” kata Kapolres.
Tudingan HS terhadap Kapolres, terkait penjemputan HS untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebagai Tersangka (Tsk) atas laporan pencemeran nama baik mantan Bupati Tolitolli Saleh.
” HS itu sudah dua kali di undang penyidik namun tidak datang, sementara kasus yang di laporkan oleh mantan Bupati Tolitoli sudah naik ke tahap penyidikan dan telah menetapkan HS sebagai Tsk, sehinggah pemanggilan HS menurut kami sudah sesuai prosudure,” tegas Kapolres.
Upaya mediasi antara HS dan pelapor yakni mantan Bupati Tolitoli, lanjut Kapolres sudah beberapa kali dilakukan namun pihak pelapor tetap keberatan dan tidak mau berdamai.
” Penyidik sudah berapa kali lakukan upaya mediasi, namun pihak pelapor tetap keberatan,” jelas Kapolres.
Dengan adanya pemberitaan yang sudah menyerang privasi, kata Kapolres pihaknya masih tetap menempuh upaya klarifikasi atau hak jawab terhadap pemberitaan fitnah.” ini jelas fitnah, tidak sesuai kenyataan, dan sudah menyerang kehormatan, seharusnya ketika ada kasus seperti ini, dua langkah yg bisa diambil, selain menggunakan hak jawab yang harus diberitakan kembali, bisa mengambil langkah hukum, namun kami masih berikan kesempatan kepada HS untuk memberitakan klarifikasi terhadap pemberitaan yang sudah di anggap memfitnah,” Ungkap Kapolres. ***