Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Terkait dugaan mangkraknya proyek pembangunan transmisi jaringan Gardu Listrik di Morowali senilai Rp,35 miliyar, suda ada 6 orang yang telah dimintai keterangan (Diperiksa), masing – masing berinisial YK, SW, IK, TH, FA & MI.
“Sudah ada 6 orang dari pihak PT.PLN yakni inisial YK, SW, IK,TH, FA, dan MI,”tulis Kasi Pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu (19/8-2020), via chat di whatsappnya.
Sebelumnya mantan General Mananger (GM), PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN), unit induk pembangkit transmisi berinisial SGT diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Senin (10/8-2020).
Pemeriksaan itu terkait proyek pembangunan Gardu Listrik senilia Rp,34 miliyar lebih di Kabupaten Morowali yang diduga mangkrak.
Proyek gardu listrik itu dikerjakan oleh PT .Multi Graha Industri dengan No kontak : 0103.PJ/KON.02.04/UIPSULBAGUT/2018, dan masa kerja 540 hari kalender dengan Dereksi Pekerjaan: UIPSULBAGUT-UPP KRITING SULTENG.
PT.Multi Graha Industri ini beralamat di Gd. Menara Global Lt.26- Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.27 Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan NPWP 02.901.445.3-063.000.
Proyek ini berlokasi di Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali. Pekerjaannya diduga hanya selesai 10-15 persen.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Gerry Yasid, SH, MH melalui Asisten pidana khusus (Aspidsus), Edwar Malau,SH,MH yang menjawab dikonfirmasi deadline-news.com di kantornya Selasa (11/8-2020), membenarkan pihaknya telah memeriksa mantan GM PLN berinisial SGT.
“Benar kami telah melakukan pemeriksaan 5 orang terkait proyek gardu listrik di Morowali, termasuk mantan GM saat proyek itu dalam proses sampai pengerjaannya atas dugaan mangkraknya proyek pembangunan Gardu Listrik di Kabupaten Morowali itu,”jelas Edwar. ***