Selasa (29/9-2020), siang sekitar pukul 12.00 wita Listrik padam di rumah kontrakan kami jalan Kasuari Palu Sulawesi Tengah.
Kayaknya ada pemadaman bergilir nie, fikirku. Tapi dari waktu ke waktu sampai Azan Magrib berkumandang, langit mulai gelap, listrikpun tak kunjung terang (menyalah). Di kamar mandipun air sudah menipis, tinggal setengah ember.
Maka ku coba menghubungi General Mananger PLN Palu Sugiono. Bagaikan gayun bersambut, GM PLN Palu itu merespon dan memerinthakan petugas jaringan untuk melakukan pembenahan.
Sekitar 15 menit petugas jaringan listrik dari PLN kota Palu tiba di lokasi. Hanya dalam tempo 5 menit jaringan listrik mulai normal dan rumah kontrakan kami bersama beberapa petak lainnya listriknya sudah menyalah.
Teriama kasih kepada petugas jaringan listrik dari PLN Palu yang telah merespon cepat keluhan warga. Mereka bekerja penuh resiko, bergantung di tiang listrik dengan labrang untuk memperbaiki jaringan listrik ke rumah-rumah konsumen.
Mereka menyabung nyawa, karena bergantung di tiang listrik penuh resiko, bahkan nyawa jadi taruhannya.
Listrik padam memang sudah sering terjadi. Bahkan Senin malam juga terjadi listrik padam berjam-jam di seputaran Kasuari, sepertinya ada gangguan dikabel jaringan induk yang putus, sehingga mempengaruhi sebagian jaringan listrik ke konsumen, sehingga padam di rumah-rumah mereka.
Diduga akibat banyaknya kabel yang bukan milik PLN menggantung di tiang-tiang listrik sehingga mengakibatkan terganggunya jaringan listrik ke rumah-rumah penduduk.
Kabel-kabel itu adalah jaringan tivi kabel, yang secara hukum sebenarnya melanggar, karena menggunakan fasilitas umum milik negara untuk bisnis pribadi atau kelompok. Apalagi jika sudah berpengaruh ke pelayanan jaringan listrik ke rumah-rumah konsumen.
Jaringan kabel-kabel yang bergelantungan ditiang-tiang listrik milik PLN (fasilitas umum) perlu ditertibkan. Apalagi jika tidak punya kontribusi ke PLN. Dan kalaupun ada kontribusinya untuk siapa dan diperuntukkan untuk apa?
Semoga saja gangguan jaringan listrik ke rumah-rumah konsumen tidak terjadi lagi. Dan dimohon pihak yang berwewenang menertibkan kabel-kabel yang bergelantungan di tiang-tiang listrik, karena dapat mengganggu fasilitas umum. ***