Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Rapat pembahasan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daereh dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019, antara DPRD Kota (Dekot) dan TAPD Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pekan lalu tiga kali tertunda. Pasalnya, tidak kuorum peserta rapat anggota badan anggaran (Banggar) Dekot Palu itu.
Sementara dalam peraturan tartib,disyaratkan dari empat belas anggota, minimal sepuluh orang yang menghadiri rapat. Namun yang terjadi di lapangan, jumlah legislator tidak mencapai yang diinginkan. Sehingga tiga kali sidang harus ditunda.
Sebelumnya, Rabu (25/7-2018) kuorum rapat banggar telah tercapai, namun rencana kerja anggaran (RKA) TAPD Pemkot yang belum rampung. Sehingga rapat diskorsing hingga hari Jumat, untuk memberikan jedah bagi OPD terkait dalam menyelesaikan laporan RKA mereka.
Ketua DPRD kota Palu, Drs.H. Ishak Cae selaku pimpinan banggar, Jumat (27/7-2018) pukul 14.30 wita kembali harus menskorsing rapat, karena belum kuorumnya anggota banggar pada sidang tersebut.
Sementara itu TAPD pemkot telah hadir keseluruhanya dengan RKA mereka. Anggota Komisi B, Moh Rum dalam tanggapanya menyarankan agar sidang kembali ditunda, hingga malam hari.
Selain tidak kuorum, anggota banggar, juga laporan RKA TAPD pemkot yang seharusnya diserahkan hari Kamis (26/7-2018), kepada mereka untuk dipelajari, ternyata penyerahanya di hari ini.
“Banyaknya program RKA yang akan dipelajari dengan waktu sesingkat ini, saya kira tidak akan bisa, ” akunya.
Hal senada juga diungkapkan anggota banggar lainya, Kadir Samauna.
Menurutnya sehari sebelum rapat pembahasan, RKA sudah harus ditangan mereka untuk dipelajari. Namun kenyataanya, nanti saat pembahasan baru diserahkan laporanya. Sehingga mereka tidak mempunyai tenggang waktu dalam mempelajari program-program dari TAPD tersebut.
Terkait dengan pokok pikiran dari dapil mereka apakah terakomodir atau tidak. Olehnya dia berharap agar RKA dari Dinas pekerjaan umum yang belum ada higga saat ini agar dihadirkan.
“Kami berharap agar RKA tersebut diselesaikan, agar bisa kami liat apakah pokok pikiran kami terakomodir atau tidak. Sebaiknya ditunda dulu pembahasanya, sambil menunggu laporan dari PU, karena hal ini menyangkut hak kami terkait pokok pikiran tersebut, ” tandasnya.
Sementara itu, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota Arfan mengungkapkan keterlambatan dalam pembuatan RKA, disebabkan adanya penyesuaian anggaran ditiap OPD, terutama dinas pekerjaan umum.
Karena usulan belanja yang diajukan oleh PU ditahun 2019 mencapai Rp. 701 milyar. Sementara APBD yang tersedia hanya sejumlah Rp. 1,51 triliun.
Jika hal tersebut tidak dilakukan penguraian, OPD lainya kemungkinan tidak kebagian APBD. Selain itu Arfan juga menjelaskan bahwa pokok pikiran dari anggota DPRD Palu, bukan hanya diakomodir oleh dinas pekerjaan umum saja.
Tapi juga di dinas perumahan dan pemukiman, DLH, Dishub. Serta tersebar dalam tiga bidang, seperti infrastruktur dan lingkungan, keuangan, ekonomi dan sosial.
Dalam Permendagri nomor 86 dan UU nomor 23 menjelaskan usulan pokok-pokok pikiran dari wakil rakyat harus terakomodir didalam perencanaan pembangunan. Olehnya mereka akan melakukan pemilahan agar hal tersebut bisa terwujud.
Dalam pernyataanya usai menunda sidang disiang itu, Ishak Cae kepada sejumlah Media menghimbau kepada legislator yang menjadi anggota banggar agar menyikapi hal tersebut. Karena menurtnya hal itu merupakan tanggung jawab secara kelembagaan sebagai wakil rakyat. Olehnya rapat dilanjutkan kembali jumat malam.
“Belum ada konfirmasi dari mereka yang tidak hadir dihari ini. Kalau memang teman-teman tidak berada di luar daerah, kami berharap agar hadir. Karena pemikiran mereka sangat dibutuhkan dalam memaksimalkan kerja dari banggar sendiri, sehingga bisa menentukan program dari pemkot untuk kemaslahatan masyarakat, ” pintanya.
Masih dalam agenda pembahasan banggar bersama OPD terkait pemkot disidang lanjutan Jumat malam, pukul 20.00 wita. Kembali rapat tidak korum. Karena jumlah legislator yang hadir hanya berjumlah sembilan orang. Olehnya sidang kembali diundur hingga hari ini, Senin (30/7/2018) pukul 09.00 wita. ***